ARUSBAWAH.CO - Lebih dari satu tahun setelah tragedi berdarah di Posko Muara Kate, Kabupaten Paser, pelaku penyerangan yang menewaskan Rusel dan melukai Anson hingga kini belum terungkap.
Sementara itu, Misran Toni, tokoh masyarakat adat Dayak Deah sekaligus pejuang lingkungan dari Dusun Muara Kate, yang sempat didakwa sebagai pelaku pembunuhan berencana, kini dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Fakta tersebut mengemuka dalam kegiatan diseminasi hasil putusan perkara Misran Toni yang digelar Tim Advokasi Keselamatan Rakyat di Samarinda, Jumat (19/6/2026).
Dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 16 April 2026 menyatakan Misran Toni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim membebaskan Misran Toni dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Berawal dari Konflik Angkutan Batubara
Tim Advokasi Keselamatan Rakyat menilai perkara yang menjerat Misran Toni tidak dapat dipisahkan dari konflik yang telah berlangsung lama terkait aktivitas angkutan batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM).
Selama bertahun-tahun, masyarakat Muara Kate menolak penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling batubara yang menghubungkan wilayah Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Timur.
Menurut warga, aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu kehidupan sehari-hari, tetapi juga memicu berbagai kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa.
Salah satu peristiwa yang kerap disebut masyarakat adalah meninggalnya Pendeta Veronika yang dikaitkan dengan aktivitas angkutan batubara di kawasan tersebut.
Situasi itu kemudian melahirkan Posko Muara Kate sebagai bentuk pengawasan dan penolakan masyarakat terhadap penggunaan jalan negara untuk kepentingan angkutan batubara.
Penyerangan Posko yang Belum Terungkap
Konflik mencapai titik puncak pada dini hari 15 November 2024 ketika terjadi penyerangan di Posko Muara Kate.
Dalam peristiwa itu, Rusel meninggal dunia, sementara Anson mengalami luka berat.
Peristiwa tersebut mengguncang masyarakat Muara Kate dan memicu tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut pelaku penyerangan secara menyeluruh.
Namun dalam perkembangannya, proses hukum justru mengarah kepada Misran Toni.
Ia ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, lalu didakwa melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yakni pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Fakta Persidangan Membalik Arah Perkara
Selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 13 saksi, tiga ahli, berbagai surat, serta puluhan barang bukti.
Namun setelah memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan, majelis hakim menilai dakwaan tersebut tidak terbukti.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terdapat alat bukti yang cukup dan saling bersesuaian untuk membuktikan bahwa Misran Toni merupakan pelaku penyerangan yang menyebabkan kematian Rusel Totin maupun luka berat yang dialami Anson.
Majelis hakim juga menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten dan tidak didukung alat bukti lain.
Salah satunya berkaitan dengan kesaksian mengenai ucapan korban sebelum meninggal yang menyebut nama "Imis".
Hakim menilai keterangan tersebut berdiri sendiri dan tidak memiliki persesuaian dengan alat bukti lain yang diajukan di persidangan.
Selain itu, hakim mencatat bahwa Anson yang mengaku melihat pelaku justru meminta bantuan Misran Toni setelah mengalami luka akibat penyerangan.
Fakta lain yang terungkap adalah Anson masih berinteraksi secara normal dengan Misran Toni selama berbulan-bulan setelah kejadian tanpa pernah menyampaikan kepada keluarga atau orang terdekatnya bahwa Misran adalah pelaku penyerangan.
Senjata Tak Dihadirkan, Bukti DNA Tak Membuktikan
Majelis hakim juga menyoroti tidak dihadirkannya senjata tajam yang disebut digunakan dalam penyerangan.
Barang bukti yang dinilai penting tersebut tidak pernah diperlihatkan di persidangan.
Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium forensik memang menemukan bercak darah pada salah satu barang bukti milik Misran Toni.
Namun pemeriksaan tidak berhasil memperoleh profil DNA karena kondisi sampel telah rusak atau terdegradasi.
Akibatnya, tidak ada bukti ilmiah yang dapat memastikan bahwa darah tersebut berasal dari korban.
Berdasarkan seluruh fakta tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat tidak terbukti.
Pelaku Sebenarnya Belum Terungkap
Tim Advokasi Keselamatan Rakyat menyatakan putusan bebas terhadap Misran Toni memperkuat keyakinan mereka bahwa pelaku penyerangan Posko Muara Kate hingga kini belum terungkap.
Mereka juga mengkritik langkah aparat penegak hukum yang mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
Menurut tim advokasi, fokus penegakan hukum seharusnya diarahkan pada pengungkapan pelaku sebenarnya yang bertanggung jawab atas kematian Rusel dan luka berat yang dialami Anson.
"Keadilan tidak berhenti pada putusan bebas Misran Toni. Keadilan baru benar-benar terwujud ketika kebenaran terungkap, pelaku yang sebenarnya dimintai pertanggungjawaban, korban memperoleh keadilan, dan masyarakat dapat memperjuangkan keselamatan ruang hidupnya tanpa rasa takut," demikian pernyataan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat.
Hingga kini, kasus penyerangan Posko Muara Kate masih menyisakan pertanyaan besar: siapa pelaku yang sebenarnya bertanggung jawab atas tragedi yang merenggut nyawa Rusel. (pra)
- Dua Makna Penting Bebasnya Misran Toni, Siapa Pelaku Sebenarnya? Castro: Berarti Betul Kasus Ini Direkayasa
- LBH Samarinda Bongkar Kejanggalan Sidang Misran Toni: Saksi Kunci Saling Kontradiksi!
- Saksi Tidur, Tak Ada yang Melihat Tapi Ada Tersangka, JATAM Kaltim Ajukan Sahabat Pengadilan Kasus Kriminalisasi Terhadap Misran Toni




