Arus Publik

Diseminasi Putusan Misran Toni: Divonis Bebas, Pelaku Penyerangan Posko Muara Kate Masih Misterius

DISEMENISASI - Diseminasi hasil putusan perkara Misran Toni yang digelar Tim Advokasi Keselamatan Rakyat di Samarinda, Jumat (19/6/2026)/ HO to Arusbawah.co

Majelis hakim juga menyoroti tidak dihadirkannya senjata tajam yang disebut digunakan dalam penyerangan.

Barang bukti yang dinilai penting tersebut tidak pernah diperlihatkan di persidangan.

Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium forensik memang menemukan bercak darah pada salah satu barang bukti milik Misran Toni.

Namun pemeriksaan tidak berhasil memperoleh profil DNA karena kondisi sampel telah rusak atau terdegradasi.

Akibatnya, tidak ada bukti ilmiah yang dapat memastikan bahwa darah tersebut berasal dari korban.

Berdasarkan seluruh fakta tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat tidak terbukti.

Pelaku Sebenarnya Belum Terungkap

Tim Advokasi Keselamatan Rakyat menyatakan putusan bebas terhadap Misran Toni memperkuat keyakinan mereka bahwa pelaku penyerangan Posko Muara Kate hingga kini belum terungkap.

Mereka juga mengkritik langkah aparat penegak hukum yang mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.

Menurut tim advokasi, fokus penegakan hukum seharusnya diarahkan pada pengungkapan pelaku sebenarnya yang bertanggung jawab atas kematian Rusel dan luka berat yang dialami Anson.

"Keadilan tidak berhenti pada putusan bebas Misran Toni. Keadilan baru benar-benar terwujud ketika kebenaran terungkap, pelaku yang sebenarnya dimintai pertanggungjawaban, korban memperoleh keadilan, dan masyarakat dapat memperjuangkan keselamatan ruang hidupnya tanpa rasa takut," demikian pernyataan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat.

Hingga kini, kasus penyerangan Posko Muara Kate masih menyisakan pertanyaan besar: siapa pelaku yang sebenarnya bertanggung jawab atas tragedi yang merenggut nyawa Rusel. (pra)

 

Tag

MORE