Arus Publik

Gratispol

Disdikbud Kaltim Larang SMA/SMK Negeri Jual Seragam dan Arahkan Pembelian ke Toko Tertentu

WAWANCARA - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin/Arusbawah.co

Penerbitan surat edaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 mengenai tugas dan fungsi perangkat daerah.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan praktik penjualan seragam maupun mengarahkan orang tua peserta didik untuk membeli seragam pada penyedia tertentu.

Surat edaran itu diterbitkan sebagai bagian dari pelaksanaan program prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang memberikan bantuan seragam nasional secara gratis kepada peserta didik SMA, SMK, dan SLB negeri melalui program GratisPol. (pra)

 

Tag

MORE