Arus Publik

Gratispol

Disdikbud Kaltim Larang SMA/SMK Negeri Jual Seragam dan Arahkan Pembelian ke Toko Tertentu

WAWANCARA - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin/Arusbawah.co

"Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB Negeri dilarang menjual pakaian seragam sekolah yang dikoordinir oleh pendidik dan tenaga kependidikan serta dilarang melakukan penunjukan atau mengarahkan pembelian seragam kepada toko tertentu," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

 

Pelanggar Terancam Sanksi

Disdikbud Kaltim juga mengingatkan akan memberikan sanksi kepada satuan pendidikan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Dalam poin ketiga surat edaran disebutkan, sekolah yang tetap melakukan praktik penjualan seragam atau mengarahkan pembelian kepada penyedia tertentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag

MORE