"Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB Negeri dilarang menjual pakaian seragam sekolah yang dikoordinir oleh pendidik dan tenaga kependidikan serta dilarang melakukan penunjukan atau mengarahkan pembelian seragam kepada toko tertentu," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Baca juga:
- Temuan BPK Soal Kelebihan Beasiswa Gratispol Rp1,05 Miliar, Sekda: Ada yang Sudah Kembali, Ada yang Proses
- Mahasiswa Untag Samarinda Ramai-Ramai Revisi Data Gratispol, Salah Input UKT Bikin Biaya Kuliah Tak Tercover Penuh
- Soal UKT 2025 Mahasiswa GratisPol, Dasmiah: Sudah Ditransfer Seluruhnya ke Kampus
Pelanggar Terancam Sanksi
Disdikbud Kaltim juga mengingatkan akan memberikan sanksi kepada satuan pendidikan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Dalam poin ketiga surat edaran disebutkan, sekolah yang tetap melakukan praktik penjualan seragam atau mengarahkan pembelian kepada penyedia tertentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tag



