ARUSBAWAH.CO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur ternyata mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri untuk tidak menjual seragam sekolah maupun mengarahkan orang tua membeli seragam di toko tertentu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/17701/Disdikbud.III tentang Larangan Penjualan Seragam Sekolah oleh Satuan Pendidikan Jenjang SMA/SMK/SLB Negeri Provinsi Kalimantan Timur, yang diperoleh Arusbawah.co, Selasa (30/6/2026).
Surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, pada 2 Juli 2025 itu ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga VI, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK/SLB Negeri Kota Samarinda, serta ditembuskan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB negeri se-Kalimantan Timur.
Dalam surat tersebut, Disdikbud Kaltim menegaskan pengadaan seragam nasional bagi peserta didik menjadi bagian dari program prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui GratisPol.
Sementara itu, untuk jenis seragam di luar seragam nasional, pengadaannya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Namun demikian, sekolah dilarang menjadikan kebutuhan tersebut sebagai dasar untuk melakukan penjualan seragam di lingkungan sekolah.
"Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB Negeri dilarang menjual pakaian seragam sekolah yang dikoordinir oleh pendidik dan tenaga kependidikan serta dilarang melakukan penunjukan atau mengarahkan pembelian seragam kepada toko tertentu," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
- Temuan BPK Soal Kelebihan Beasiswa Gratispol Rp1,05 Miliar, Sekda: Ada yang Sudah Kembali, Ada yang Proses
- Mahasiswa Untag Samarinda Ramai-Ramai Revisi Data Gratispol, Salah Input UKT Bikin Biaya Kuliah Tak Tercover Penuh
- Soal UKT 2025 Mahasiswa GratisPol, Dasmiah: Sudah Ditransfer Seluruhnya ke Kampus
Pelanggar Terancam Sanksi
Disdikbud Kaltim juga mengingatkan akan memberikan sanksi kepada satuan pendidikan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Dalam poin ketiga surat edaran disebutkan, sekolah yang tetap melakukan praktik penjualan seragam atau mengarahkan pembelian kepada penyedia tertentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbitan surat edaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 mengenai tugas dan fungsi perangkat daerah.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan praktik penjualan seragam maupun mengarahkan orang tua peserta didik untuk membeli seragam pada penyedia tertentu.
Surat edaran itu diterbitkan sebagai bagian dari pelaksanaan program prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang memberikan bantuan seragam nasional secara gratis kepada peserta didik SMA, SMK, dan SLB negeri melalui program GratisPol. (pra)




