Arus Publik

Gratispol

Disdikbud Kaltim Larang SMA/SMK Negeri Jual Seragam dan Arahkan Pembelian ke Toko Tertentu

WAWANCARA - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur ternyata mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri untuk tidak menjual seragam sekolah maupun mengarahkan orang tua membeli seragam di toko tertentu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/17701/Disdikbud.III tentang Larangan Penjualan Seragam Sekolah oleh Satuan Pendidikan Jenjang SMA/SMK/SLB Negeri Provinsi Kalimantan Timur, yang diperoleh Arusbawah.co, Selasa (30/6/2026).

Surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, pada 2 Juli 2025 itu ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga VI, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK/SLB Negeri Kota Samarinda, serta ditembuskan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB negeri se-Kalimantan Timur.

Dalam surat tersebut, Disdikbud Kaltim menegaskan pengadaan seragam nasional bagi peserta didik menjadi bagian dari program prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui GratisPol.

Sementara itu, untuk jenis seragam di luar seragam nasional, pengadaannya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Namun demikian, sekolah dilarang menjadikan kebutuhan tersebut sebagai dasar untuk melakukan penjualan seragam di lingkungan sekolah.

Tag

MORE