Arus Publik

SPMB

Disdik Samarinda Jawab Aduan Orang Tua SPMB: Sekitar 3 Ribu Lulusan SD Memang Tak Bisa Masuk SMP Negeri

MENJELASKAN - Kepala Bidang SMP Disdikbud Samarinda, Mohammad Wahiduddin/ARUSBAWAH.CO

Soroti Sistem Domisili hingga Dugaan Perubahan Titik Koordinat

Selain meminta solusi jangka pendek, TRC PPA juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme SPMB yang berlaku saat ini.

Rina menyebut mayoritas laporan yang diterimanya berasal dari jalur domisili. 

Bahkan, menurutnya, ada pula calon siswa dengan nilai akademik tinggi yang tetap gagal diterima.

"Nilai SKL-nya di atas sembilan, nilai TKA-nya juga masuk sepuluh besar, tetapi tetap tidak diterima," katanya.

TRC PPA juga menerima laporan mengenai dugaan perubahan titik koordinat pada sistem pendaftaran.

Menurut Rina, pihaknya telah mengantongi tangkapan layar dari salah seorang orang tua yang menunjukkan adanya perubahan jarak domisili calon siswa.

Awalnya, kata dia, jarak yang tercantum sekitar 1.145 meter, kemudian nama calon siswa tersebut sempat hilang dari daftar. Tak lama kemudian nama yang sama muncul kembali dengan jarak sekitar 1.129 meter, sehingga posisinya berubah.

"Itu yang menjadi perhatian kami. Kami berharap sistem ini lebih terbuka sehingga tidak ada celah perubahan titik koordinat," ujarnya.

Meski demikian, Rina menegaskan pihaknya belum memiliki bukti terkait isu dugaan jual beli kursi yang sempat beredar di masyarakat.

"Kalau soal jual beli kursi saya tidak berani bicara karena tidak ada bukti. Yang kami pegang sekarang adalah bukti terkait perubahan titik koordinat," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan SPMB jenjang SMP, Kota Samarinda memiliki 50 SMP negeri yang dibagi ke dalam empat rayon berdasarkan wilayah kecamatan.

Rayon 1 (Kecamatan Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, dan Palaran) terdiri atas:

* SMPN 3
* SMPN 8
* SMPN 14
* SMPN 15
* SMPN 18
* SMPN 20
* SMPN 31
* SMPN 33
* SMPN 36
* SMPN 43
* SMPN 44
* SMPN 46
* SMPN 49

Rayon 2 (Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Ilir, dan Sambutan) terdiri atas:

* SMPN 2
* SMPN 6
* SMPN 9
* SMPN 17
* SMPN 21
* SMPN 23
* SMPN 32
* SMPN 34
* SMPN 35
* SMPN 37
* SMPN 41
* SMPN 45

Rayon 3 (Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang) terdiri atas:

* SMPN 11
* SMPN 12
* SMPN 13
* SMPN 19
* SMPN 26
* SMPN 27
* SMPN 29
* SMPN 30
* SMPN 42
* SMPN 47
* SMPN 48

Rayon 4 (Kecamatan Samarinda Ulu dan Sungai Kunjang) terdiri atas:

* SMPN 1
* SMPN 4
* SMPN 5
* SMPN 7
* SMPN 10
* SMPN 22
* SMPN 24
* SMPN 25
* SMPN 28
* SMPN 38
* SMPN 39
* SMPN 40
* SMPN 50

Berdasarkan jadwal SPMB 2026, penerimaan siswa SMP negeri di Samarinda dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama meliputi jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi yang berlangsung pada 11-17 Juni dengan pengumuman pada 22 Juni. 

Sementara tahap kedua merupakan jalur domisili yang dibuka pada 22-26 Juni dan diumumkan pada 29 Juni.

Seluruh peserta yang diterima melakukan daftar ulang pada 1-3 Juli 2026.

(raf)

 

Tag

MORE