Arus Publik

SPMB

Disdik Samarinda Jawab Aduan Orang Tua SPMB: Sekitar 3 Ribu Lulusan SD Memang Tak Bisa Masuk SMP Negeri

MENJELASKAN - Kepala Bidang SMP Disdikbud Samarinda, Mohammad Wahiduddin/ARUSBAWAH.CO

ARUSBAWAH.CO -  Gelombang protes orang tua siswa yang anaknya gagal memperoleh bangku di SMP negeri melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akhirnya mendapat penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda.

Sebelumnya, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menyerahkan 32 berkas pengaduan orang tua calon siswa ke DPRD Samarinda.

Seluruh laporan itu berasal dari orang tua yang mengaku anaknya belum mendapatkan bangku di SMP negeri melalui SPMB.

Dalam aduan tersebut, sebagian orang tua mengaku anaknya terlempar ke sekolah yang lokasinya jauh dari rumah, bahkan ada yang sama sekali tidak memperoleh sekolah negeri meski telah mengikuti seluruh tahapan pendaftaran.

Disdikbud mengakui satu hal yang selama ini menjadi persoalan utama.

Tidak semua lulusan SD di Kota Samarinda memang bisa ditampung di SMP negeri.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang SMP Disdikbud Samarinda, Mohammad Wahiduddin, saat ditemui di Kantor Disdikbud Samarinda, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, persoalan yang dikeluhkan masyarakat bukan semata-mata karena sistem SPMB bermasalah, melainkan karena daya tampung sekolah negeri memang terbatas jika dibandingkan jumlah lulusan SD setiap tahun.

Ia menjelaskan, jumlah lulusan SD negeri dan swasta di Samarinda mencapai sekitar 13 ribu siswa.

Sementara kapasitas seluruh SMP negeri hanya berada di kisaran 10 ribu siswa.

Artinya, sejak awal memang ada sekitar tiga ribu lulusan SD yang tidak mungkin seluruhnya tertampung di sekolah negeri.

"Kalau jumlah lulusan SD negeri dan swasta sekitar 13 ribu, kemudian daya tampung SMP negeri sekitar 10 ribu, pasti ada yang tidak akan tertampung di sekolah negeri," kata Wahiduddin.

Berdasarkan data Disdikbud Samarinda, jumlah lulusan SD pada tahun ini mencapai 13.079 siswa, terdiri atas 10.246 lulusan SD negeri dan 2.833 lulusan SD swasta.

Sementara itu, daya tampung jenjang SMP tersedia sebanyak 14.512 kursi, yang terbagi menjadi 10.053 kursi di SMP negeri dan 4.459 kursi di SMP swasta.

Dengan demikian, jika seluruh lulusan SD memilih melanjutkan ke SMP negeri, terdapat selisih sekitar 3.026 siswa yang tidak akan tertampung di sekolah negeri meski secara total kapasitas sekolah negeri dan swasta masih mencukupi.

Namun menurut Wahiduddin, kondisi tersebut sebenarnya sudah menjadi konsekuensi dari perbandingan jumlah lulusan dengan kapasitas sekolah negeri.

Ia menegaskan, pemerintah tidak hanya menghitung daya tampung sekolah negeri, tetapi juga memperhitungkan sekolah swasta sebagai bagian dari sistem pendidikan.

Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika seluruh lulusan SD diarahkan masuk ke SMP negeri.

Sebab apabila seluruh siswa diterima di sekolah negeri, keberadaan sekolah swasta justru akan terancam.

"Kalau semuanya diakomodasi oleh SMP negeri, maka kolaps seluruh sekolah swasta," tegas Wahid.

"Jadi (daya tampung SMP) memang tidak bisa mengakomodir semua (lulusan SD)," sambungnya.

Menurut Wahiduddin, pemerintah selama ini menyusun kebutuhan pendidikan berdasarkan kajian menyeluruh.

Yang dihitung bukan hanya jumlah lulusan SD, tetapi juga kapasitas SMP negeri dan swasta di setiap wilayah.

Karena itu, ia menilai anggapan bahwa Samarinda kekurangan sekolah belum tentu benar.

"Jumlah sekolah kita, negeri maupun swasta, sebenarnya sangat cukup. Jumlah sekolah negeri juga sudah layak untuk kapasitas jumlah calon murid kita," ujarnya.

Jalur Domisili Hanya Mengukur Jarak, Bukan Menjamin Diterima

Wahiduddin juga menjelaskan, banyak masyarakat yang keliru memahami fungsi jalur domisili.

Menurutnya, jalur tersebut hanya mengukur jarak antara titik koordinat rumah calon siswa dengan titik koordinat sekolah tujuan.

Namun jalur domisili bukan berarti seluruh siswa yang rumahnya dekat otomatis diterima.

Persoalannya, kata dia, jumlah pendaftar yang tinggal di sekitar sekolah sering kali jauh melebihi daya tampung.

"Jalur domisili itu adalah jalur yang mengukur jarak antara sekolah sebagai titik koordinat dengan rumah masyarakat yang mendaftar," katanya.

"Sementara jumlah calon siswa yang akan masuk di satu lingkungan terhadap sekolah itu melebihi daya tampung sekolah. Otomatis memang harus ada yang tidak tertampung."

Ia mencontohkan kondisi di kawasan Jalan Juanda yang memiliki kepadatan penduduk jauh lebih tinggi dibandingkan Palaran.

Meski jumlah sekolah di kawasan tersebut lebih banyak, jumlah pendaftarnya juga jauh lebih besar.

Akibatnya, tetap ada calon siswa yang gagal diterima.

Sebaliknya, di Palaran yang jumlah penduduknya lebih sedikit, persoalan serupa juga masih terjadi meski skalanya berbeda.

"Di Juanda masih banyak juga yang tidak tertampung. Di Palaran juga masih ada yang tidak tertampung," ujarnya.

Menurut Wahiduddin, pemerintah tidak mungkin menghitung secara rinci berapa banyak warga yang tinggal tepat di sekitar satu sekolah.

Yang dilakukan Disdikbud adalah memetakan jumlah lulusan SD negeri dan swasta di setiap rayon, kemudian membandingkannya dengan kapasitas SMP negeri dan swasta.

Misalnya di Rayon 1 yang meliputi Palaran, Loa Janan Ilir, dan Samarinda Seberang.

Seluruh data tersebut, kata dia, telah melalui proses kajian sebelum kuota setiap sekolah ditetapkan.

"Semuanya kita punya petanya karena kita kaji. Tidak sembarangan," ujarnya.

TRC PPA: Ada Siswa Ditolak Sembilan Sekolah

Meski Disdikbud menilai persoalan utama terletak pada keterbatasan daya tampung SMP negeri, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menilai masih banyak persoalan yang dialami calon siswa di lapangan.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pihaknya telah menyerahkan 32 berkas pengaduan lengkap kepada DPRD Samarinda. Seluruhnya merupakan calon siswa SMP yang hingga kini belum memperoleh sekolah negeri.

Menurut Rina, jumlah warga yang mengadu sebenarnya sudah mencapai lebih dari 100 orang. Namun, pihaknya baru membawa laporan yang dokumennya telah lengkap.

"Hari ini kami menyerahkan bukti-bukti beberapa calon siswa yang tidak diterima di sekolah mana pun. Bahkan sudah mendaftar ke sembilan sekolah pun tetap ditolak," kata Rina di DPRD Samarinda, Rabu (2/7/2026).

Ia mengaku prihatin karena sebagian besar laporan berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Salah satunya merupakan seorang ibu yang berstatus orang tua tunggal dan tinggal di Palaran.

Anaknya diterima di sekolah yang berada di Samarinda Seberang, sehingga dinilai menyulitkan biaya maupun akses transportasi.

"Harapannya kalau sekolah di Palaran anaknya masih bisa berangkat naik sepeda. Sekarang diterimanya jauh sekali," ujarnya.

Karena itu, TRC PPA meminta DPRD ikut mencarikan solusi agar seluruh anak yang belum memperoleh sekolah tetap dapat melanjutkan pendidikan pada tahun ajaran baru.

 

Soroti Sistem Domisili hingga Dugaan Perubahan Titik Koordinat

Selain meminta solusi jangka pendek, TRC PPA juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme SPMB yang berlaku saat ini.

Rina menyebut mayoritas laporan yang diterimanya berasal dari jalur domisili. 

Bahkan, menurutnya, ada pula calon siswa dengan nilai akademik tinggi yang tetap gagal diterima.

"Nilai SKL-nya di atas sembilan, nilai TKA-nya juga masuk sepuluh besar, tetapi tetap tidak diterima," katanya.

TRC PPA juga menerima laporan mengenai dugaan perubahan titik koordinat pada sistem pendaftaran.

Menurut Rina, pihaknya telah mengantongi tangkapan layar dari salah seorang orang tua yang menunjukkan adanya perubahan jarak domisili calon siswa.

Awalnya, kata dia, jarak yang tercantum sekitar 1.145 meter, kemudian nama calon siswa tersebut sempat hilang dari daftar. Tak lama kemudian nama yang sama muncul kembali dengan jarak sekitar 1.129 meter, sehingga posisinya berubah.

"Itu yang menjadi perhatian kami. Kami berharap sistem ini lebih terbuka sehingga tidak ada celah perubahan titik koordinat," ujarnya.

Meski demikian, Rina menegaskan pihaknya belum memiliki bukti terkait isu dugaan jual beli kursi yang sempat beredar di masyarakat.

"Kalau soal jual beli kursi saya tidak berani bicara karena tidak ada bukti. Yang kami pegang sekarang adalah bukti terkait perubahan titik koordinat," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan SPMB jenjang SMP, Kota Samarinda memiliki 50 SMP negeri yang dibagi ke dalam empat rayon berdasarkan wilayah kecamatan.

Rayon 1 (Kecamatan Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, dan Palaran) terdiri atas:

* SMPN 3
* SMPN 8
* SMPN 14
* SMPN 15
* SMPN 18
* SMPN 20
* SMPN 31
* SMPN 33
* SMPN 36
* SMPN 43
* SMPN 44
* SMPN 46
* SMPN 49

Rayon 2 (Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Ilir, dan Sambutan) terdiri atas:

* SMPN 2
* SMPN 6
* SMPN 9
* SMPN 17
* SMPN 21
* SMPN 23
* SMPN 32
* SMPN 34
* SMPN 35
* SMPN 37
* SMPN 41
* SMPN 45

Rayon 3 (Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang) terdiri atas:

* SMPN 11
* SMPN 12
* SMPN 13
* SMPN 19
* SMPN 26
* SMPN 27
* SMPN 29
* SMPN 30
* SMPN 42
* SMPN 47
* SMPN 48

Rayon 4 (Kecamatan Samarinda Ulu dan Sungai Kunjang) terdiri atas:

* SMPN 1
* SMPN 4
* SMPN 5
* SMPN 7
* SMPN 10
* SMPN 22
* SMPN 24
* SMPN 25
* SMPN 28
* SMPN 38
* SMPN 39
* SMPN 40
* SMPN 50

Berdasarkan jadwal SPMB 2026, penerimaan siswa SMP negeri di Samarinda dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama meliputi jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi yang berlangsung pada 11-17 Juni dengan pengumuman pada 22 Juni. 

Sementara tahap kedua merupakan jalur domisili yang dibuka pada 22-26 Juni dan diumumkan pada 29 Juni.

Seluruh peserta yang diterima melakukan daftar ulang pada 1-3 Juli 2026.

(raf)

 

Tag

MORE