Setelah menjalani proses hukum, Abdul Gafur divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. Ia kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Balikpapan .
Selain itu, Abdul Gafur juga kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perumda Benuo Taka dan Perumda Benuo Taka Energi pada periode 2019–2021. Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp14,4 miliar.
8. Kamaruddin Ibrahim
Kamaruddin Ibrahim anggota DPRD Kaltim dari Partai Nasdem saat ini sudah menjadi tahanan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kader partai yang dikenal tanpa mahar ini ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kamaruddin Ibrahim dalam keterangan rilis Kejati DKI Jakarta disebut sebagai pengendali PT FAST dan PT BAPS yang merupakan bagian dari jaringan korporasi menerima keuntungan dari proyek fiktif PT Telkom.
9. Amrullah
Eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kaltim masa jabatan 2010 - 2018, Amrulah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara.
Amrullah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan reklamasi tambang batu bara CV Arjuna yang wilayah operasionalnya ada di Samarinda.
Amrullah menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/0.4.5/Fd.1/05/2025.
Sebelumnya, salah seorang direksi di CV Arjuna lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang itu, direksi CV Arjuna dan Amrullah saat ini sudah ditahan untuk kebutuhan penyidikan.
Dalam perkara ini, penjelasan dari pihak Kejati Kaltim, jaminan reklamasi CV Arjuna tak melalui prosedur resmi. Serta dana reklamasi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan reklamasi, justru tak pernah dilakukan.
10. Emir Moeis
Eks anggota DPR RI Dapil Kaltim ini pernah tersangkut kasus hukum hingga mendapatkan vonis penjara
Emir yang juga mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim divonis pidana penjara 3 tahun pada 2014 lalu dalam perkara korupsi proyek PLTU Tarahan, Lampung. (pra)

Tag




