ARUSBAWAH.CO - Kasus dugaan korupsi hingga proyek fiktif kembali mencuat di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sejumlah pejabat dan tokoh politik di Bumi Etam tercatat pernah tersangkut berbagai kassus hukum, hingga menjalani proses penahanan. Ada pula yang kasusnya masih dalam lanjutan penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut.
Dari rentetan kasus hukum yang terjadi di Kaltim, terbaru, ada mantan Kepala Dinas serta seorang kader partai politik yang dikenal tanpa mahar menjadi sorotan publik setelah ditahan aparat penegak hukum.
Berikut tim redaksi Arusbawah.co berikan daftar pejabat di Kaltim yang pernah tersangkut kasus hukum, menjalani penahanan, atau pun sudah mendapatkan vonis pengadilan.
1. Rita Widyasari
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mulai ditahan pada 6 Oktober 2017 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
Pada 6 Juli 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Rita Widyasari. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dari rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Pada 16 Juni 2021, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Rita Widyasari, sehingga vonis tersebut tetap berlaku.
Hingga kini, Rita Widyasari masih menjalani hukuman penjara dan KPK terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dirinya.
2. Ismunandar
Ismunandar, mantan Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Juli 2020 dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Jakarta. Ia bersama istrinya, Encek UR Firgasih, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur, serta Kepala Bappeda Kutai Timur, Musyaffa, diamankan dalam operasi tersebut.
Pada 15 Maret 2021, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis terhadap Ismunandar dengan hukuman penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp27,4 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Selain itu, hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana.
Ismunandar dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 26 Agustus 2021 untuk menjalani hukumannya.
Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, ia dibebani uang pengganti sebesar Rp27.438.812.973 yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
3. Ismail Thomas
Ismail Thomas, mantan Bupati Kutai Barat dua periode (2006–2016) terjerat kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen izin pertambangan.
Pada 15 Agustus 2023, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama.
Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh PT Sendawar Jaya untuk mengklaim kepemilikan lahan tambang batu bara seluas 5.350 hektare di Kutai Barat. Dokumen palsu tersebut kemudian dilegalisir oleh CB, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini .
Tag



