ARUSBAWAH.CO - Kasus dugaan korupsi hingga proyek fiktif kembali mencuat di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sejumlah pejabat dan tokoh politik di Bumi Etam tercatat pernah tersangkut berbagai kassus hukum, hingga menjalani proses penahanan. Ada pula yang kasusnya masih dalam lanjutan penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut.
Dari rentetan kasus hukum yang terjadi di Kaltim, terbaru, ada mantan Kepala Dinas serta seorang kader partai politik yang dikenal tanpa mahar menjadi sorotan publik setelah ditahan aparat penegak hukum.
Berikut tim redaksi Arusbawah.co berikan daftar pejabat di Kaltim yang pernah tersangkut kasus hukum, menjalani penahanan, atau pun sudah mendapatkan vonis pengadilan.
1. Rita Widyasari
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mulai ditahan pada 6 Oktober 2017 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
Pada 6 Juli 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Rita Widyasari. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dari rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Pada 16 Juni 2021, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Rita Widyasari, sehingga vonis tersebut tetap berlaku.
Hingga kini, Rita Widyasari masih menjalani hukuman penjara dan KPK terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dirinya.
2. Ismunandar
Ismunandar, mantan Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Juli 2020 dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Jakarta. Ia bersama istrinya, Encek UR Firgasih, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur, serta Kepala Bappeda Kutai Timur, Musyaffa, diamankan dalam operasi tersebut.
Pada 15 Maret 2021, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis terhadap Ismunandar dengan hukuman penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp27,4 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Selain itu, hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana.
Ismunandar dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 26 Agustus 2021 untuk menjalani hukumannya.
Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, ia dibebani uang pengganti sebesar Rp27.438.812.973 yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
3. Ismail Thomas
Ismail Thomas, mantan Bupati Kutai Barat dua periode (2006–2016) terjerat kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen izin pertambangan.
Pada 15 Agustus 2023, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama.
Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh PT Sendawar Jaya untuk mengklaim kepemilikan lahan tambang batu bara seluas 5.350 hektare di Kutai Barat. Dokumen palsu tersebut kemudian dilegalisir oleh CB, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini .
Pada 6 Februari 2024, Ismail Thomas divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
4. Cristianus Benny
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Christianus Benny juga pernah tersangkut kasus hukum.
Ini terkait dengan dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya (kasus yang sama menjerat Ismail Thomas).
Dalam perjalanan kasusnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Christianus Benny dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut keluar pada 11 Januari 2024 dalam perkara nomor 94/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Lalu, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan tersebut pada 19 Maret 2024.
Christianus Benny lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Keputusan kasasi yang dibacakan pada 4 Juli 2024 oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa Christianus Benny terbukti melakukan perbuatan tersebut, tetapi perbuatan itu tidak termasuk tindak pidana. Dengan demikian, majelis membebaskan Christianus Benny dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan. Hak dan martabatnya juga dipulihkan.
Pengadilan juga membebankan biaya perkara kasasi sebesar Rp2.500 kepada terdakwa.
5. Dody Rondonuwu
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim Dody Rondonuwu pernah tersangkut kasus hukum.
Yakni, soal korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bontang.
6. Rahmat Fadjar
KPK menetapkan dan menahan Rahmat Fadjar, Kepala Satuan Kerja BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan jalan tahun 2023.
Penahanan dan penetapan tersangka ini dilakukan KPK, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap tersebut.
7. Abdul Gafur Masud
Abdul Gafur Mas'ud, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 12 Januari 2022, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
Ia ditangkap bersama 10 orang lainnya, termasuk beberapa aparatur sipil negara dan pihak swasta, terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp1 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi Abdul Gafur di Jakarta .
Setelah menjalani proses hukum, Abdul Gafur divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. Ia kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Balikpapan .
Selain itu, Abdul Gafur juga kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perumda Benuo Taka dan Perumda Benuo Taka Energi pada periode 2019–2021. Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp14,4 miliar.
8. Kamaruddin Ibrahim
Kamaruddin Ibrahim anggota DPRD Kaltim dari Partai Nasdem saat ini sudah menjadi tahanan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kader partai yang dikenal tanpa mahar ini ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kamaruddin Ibrahim dalam keterangan rilis Kejati DKI Jakarta disebut sebagai pengendali PT FAST dan PT BAPS yang merupakan bagian dari jaringan korporasi menerima keuntungan dari proyek fiktif PT Telkom.
9. Amrullah
Eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kaltim masa jabatan 2010 - 2018, Amrulah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara.
Amrullah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan reklamasi tambang batu bara CV Arjuna yang wilayah operasionalnya ada di Samarinda.
Amrullah menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/0.4.5/Fd.1/05/2025.
Sebelumnya, salah seorang direksi di CV Arjuna lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang itu, direksi CV Arjuna dan Amrullah saat ini sudah ditahan untuk kebutuhan penyidikan.
Dalam perkara ini, penjelasan dari pihak Kejati Kaltim, jaminan reklamasi CV Arjuna tak melalui prosedur resmi. Serta dana reklamasi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan reklamasi, justru tak pernah dilakukan.
10. Emir Moeis
Eks anggota DPR RI Dapil Kaltim ini pernah tersangkut kasus hukum hingga mendapatkan vonis penjara
Emir yang juga mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim divonis pidana penjara 3 tahun pada 2014 lalu dalam perkara korupsi proyek PLTU Tarahan, Lampung. (pra)





