“Tidak semua uang yang diberikan dipakai dengan tepat. Pemimpin di atas saya gerah melihat hal ini, sehingga ingin mengoptimalkan penggunaan anggaran,” jelasnya.
Dana TKD dalam RAPBN 2026 awalnya ditetapkan Rp650 triliun, turun 29% dibandingkan Rp919 triliun di 2025.
Penurunan ini memicu protes di sejumlah daerah, termasuk pengerekan tarif pajak secara drastis.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menambah Rp43 triliun, sehingga total TKD menjadi Rp693 triliun.
Aliran Dana ke Daerah Lebih Besar dari Angka Resmi
Menkeu juga menegaskan bahwa aliran dana ke daerah sebenarnya bisa mencapai Rp1.300 triliun, termasuk manfaat dari berbagai program pemerintah pusat yang berdampak langsung ke masyarakat.
Ia menambahkan, jika ekonomi membaik pada kuartal I-II 2026 dan terdapat kelebihan anggaran, kemungkinan sebagian dana tambahan akan ditransfer kembali ke pemerintah daerah.
Purbaya menekankan bahwa tujuan pemangkasan dan pengaturan ulang dana TKD bukan untuk merugikan daerah, tetapi mengoptimalkan penggunaan anggaran publik dan memastikan dana pemerintah digunakan secara tepat.
Ia berharap dengan pengelolaan yang lebih efektif, pemerintah daerah bisa bekerja lebih efisien sekaligus menekan penyalahgunaan anggaran.
Kunjungan kerja Menkeu ke Surabaya juga menjadi momentum penting untuk menjalin komunikasi dengan kepala daerah mengenai perencanaan anggaran 2026, sekaligus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. (tam)
Tag




