ARUSBAWAH.CO – Pendapatan daerah memegang peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Timur (Kaltim).
Selama lebih dari satu dekade terakhir, tren penerimaan daerah ini mengalami fluktuasi, dari era kepemimpinan Almarhum Awang Faroek Ishak, Isran Noor, hingga periode terbaru di bawah kepemimpinan Rudy Mas’ud dan Seno Aji.
Secara definisi, pendapatan daerah adalah seluruh penerimaan uang yang masuk ke kas daerah dan menjadi hak pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran.
Dana ini digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat lainnya.
Sumber Pendapatan Daerah
Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), pendapatan daerah terbagi dalam tiga kelompok utama:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah.
2. Transfer ke Daerah (TKD): Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: hibah, dana darurat, hingga sumber lain sesuai aturan perundang-undangan.




