Arus Publik

Pemangkasan TKD

Data Resmi Dirjen Perimbangan Keuangan! DBH Kaltim 2026 Menyusut 77 Persen

Selasa, 7 Oktober 2025 11:4

KOLASE DATA ANGGARAN DBH 2025 dan 2026 dari Kementerian Keuangan/ Kolase Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Dokumen RINCIAN DANA TRANSFER UMUM TAHUN ANGGARAN 2026 MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA yang telah diunggah oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan memunculkan data soal turun drastisnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kalimantan Timur (Kaltim). 

Pada dokumen berisi 9 halaman itu, tercantum, total Dana Transfer Umum (DTU) yang diskemakan pusat untuk Kaltim pada 2026 mendatang adalah Rp 2,49 Triliun. 

Angka ini sangat berbeda dibandingkan alokasi DTU Kaltim pada 2025 yang sebesar Rp 8, 69 Triliun. 

Jika dipersentasekan, penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Kaltim dari 2025 ke 2026 itu adalah sekitar 71,35%.

Dibedah lebih dalam, Arusbawah.co merinci pada anggaran DBH yang diterima Kaltim pada 2025 dan alokasi untuk tahun 2026. 

DBH merupakan salah satu item TKD. 

Pada 2025, Kaltim mendapatkan pagu senilai Rp 6, 97 Triliun.

Persentase DBH terbesar, sumbernya adalah dari DBH SDA Minerba – Royalti senilai Ro 5,3 Triliun. 

Berikut data pagu DBH Kaltim 2025, dilansir dari situs TKDD Kementerian Keuangan RI 

2025

  • DBH Perkebunan Sawit: Rp 16,58 miliar
  • DBH Cukai Hasil Tembakau: Rp 0,02 miliar
  • DBH PBB Bagian Daerah untuk Provinsi: Rp 647,64 miliar
  • DBH PPh Pasal 21: Rp 475,04 miliar
  • DBH PPh Pasal 25/29 OP: Rp 10,38 miliar
  • DBH SDA Gas Bumi (30%): Rp 220,58 miliar
  • DBH SDA Kehutanan – Dana Reboisasi: Rp 146,67 miliar
  • DBH SDA Kehutanan – IIUPH: Rp 0,59 miliar
  • DBH SDA Kehutanan – PSDH: Rp 11,31 miliar
  • DBH SDA Minerba – Iuran Tetap: Rp 41,46 miliar
  • DBH SDA Minerba – Royalti: Rp 5.311,76 miliar
  • DBH SDA Minyak Bumi (15%): Rp 92,66 miliar

Total Dana Bagi Hasil (Total): Rp 6.97 Triliun

Data di atas kemudian, Arusbawah.co bandingkan dengan alokasi anggaran DTU Kaltim 2026 yang telah diunggah oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. 

Rinciannya sebagaimana demikian 

2026 

  • DBH PPH: Rp 140 Miliar
  • DBH PBB: Rp 176 Miliar
  • DBH CHT (Cukai Hasil Tembakau): Rp 16,9 Juta
  • DBH  IIUPH/PSDH: Rp 7 Miliar
  • DR (Dana Reboisasi): Rp 51 Milia
  • DBH Migas: Rp 48 Miliar
  • DBH Minerba: Rp 1,19 Triliun
  • DBH Perkebunan Sawit: Rp 10 Miliar

Total DBH: Rp 1,6 Triliun

Data kasar menunjukkan untuk total DBH diterima Kaltim, menurun sekitar 77 persen. 

Di 2025, Kaltim mendapatkan alokasi DBH senilai Rp 6,97 Triliun, sementara di 2026, DBH dialokasikan pusat hanyalah senilai Rp 1.6 Triliun. 

 

Canda Menkeu Purbaya: Takut Dipukuli Kepala Daerah

Melansir pemberitaan Megapolitik.com, jaringan media Arusbawah.co, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkelakar takut “dipukuli” gubernur dan bupati se-Jawa Timur akibat pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja di Gedung Keuangan Negara (GKN), Surabaya.

 Purbaya mengatakan, ia sempat bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak, namun tidak semua kepala daerah hadir.

“Beberapa bupati datang, untung saya cuma ketemu perwakilan. Kalau tidak, saya dipukuli tadi,” ujar Menkeu. 

Alasan Pemangkasan Dana TKD

Menkeu menjelaskan bahwa pemotongan anggaran TKD untuk APBN 2026 dilakukan sebagai respons terhadap berbagai kasus penyelewengan dana di pemerintah daerah.

“Tidak semua uang yang diberikan dipakai dengan tepat. Pemimpin di atas saya gerah melihat hal ini, sehingga ingin mengoptimalkan penggunaan anggaran,” jelasnya.

Dana TKD dalam RAPBN 2026 awalnya ditetapkan Rp650 triliun, turun 29% dibandingkan Rp919 triliun di 2025.

Penurunan ini memicu protes di sejumlah daerah, termasuk pengerekan tarif pajak secara drastis.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya menambah Rp43 triliun, sehingga total TKD menjadi Rp693 triliun.

Aliran Dana ke Daerah Lebih Besar dari Angka Resmi

Menkeu juga menegaskan bahwa aliran dana ke daerah sebenarnya bisa mencapai Rp1.300 triliun, termasuk manfaat dari berbagai program pemerintah pusat yang berdampak langsung ke masyarakat.

Ia menambahkan, jika ekonomi membaik pada kuartal I-II 2026 dan terdapat kelebihan anggaran, kemungkinan sebagian dana tambahan akan ditransfer kembali ke pemerintah daerah.

Purbaya menekankan bahwa tujuan pemangkasan dan pengaturan ulang dana TKD bukan untuk merugikan daerah, tetapi mengoptimalkan penggunaan anggaran publik dan memastikan dana pemerintah digunakan secara tepat.

Ia berharap dengan pengelolaan yang lebih efektif, pemerintah daerah bisa bekerja lebih efisien sekaligus menekan penyalahgunaan anggaran.

Kunjungan kerja Menkeu ke Surabaya juga menjadi momentum penting untuk menjalin komunikasi dengan kepala daerah mengenai perencanaan anggaran 2026, sekaligus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. (tam)

 

 

Tag

MORE