Arus Publik

Pemangkasan TKD

Data Resmi Dirjen Perimbangan Keuangan! DBH Kaltim 2026 Menyusut 77 Persen

Selasa, 7 Oktober 2025 11:4

KOLASE DATA ANGGARAN DBH 2025 dan 2026 dari Kementerian Keuangan/ Kolase Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Dokumen RINCIAN DANA TRANSFER UMUM TAHUN ANGGARAN 2026 MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA yang telah diunggah oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan memunculkan data soal turun drastisnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kalimantan Timur (Kaltim). 

Pada dokumen berisi 9 halaman itu, tercantum, total Dana Transfer Umum (DTU) yang diskemakan pusat untuk Kaltim pada 2026 mendatang adalah Rp 2,49 Triliun. 

Angka ini sangat berbeda dibandingkan alokasi DTU Kaltim pada 2025 yang sebesar Rp 8, 69 Triliun. 

Jika dipersentasekan, penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Kaltim dari 2025 ke 2026 itu adalah sekitar 71,35%.

Dibedah lebih dalam, Arusbawah.co merinci pada anggaran DBH yang diterima Kaltim pada 2025 dan alokasi untuk tahun 2026. 

DBH merupakan salah satu item TKD. 

Pada 2025, Kaltim mendapatkan pagu senilai Rp 6, 97 Triliun.

Persentase DBH terbesar, sumbernya adalah dari DBH SDA Minerba – Royalti senilai Ro 5,3 Triliun. 

Berikut data pagu DBH Kaltim 2025, dilansir dari situs TKDD Kementerian Keuangan RI 

2025

  • DBH Perkebunan Sawit: Rp 16,58 miliar
  • DBH Cukai Hasil Tembakau: Rp 0,02 miliar
  • DBH PBB Bagian Daerah untuk Provinsi: Rp 647,64 miliar
  • DBH PPh Pasal 21: Rp 475,04 miliar
  • DBH PPh Pasal 25/29 OP: Rp 10,38 miliar
  • DBH SDA Gas Bumi (30%): Rp 220,58 miliar
  • DBH SDA Kehutanan – Dana Reboisasi: Rp 146,67 miliar
  • DBH SDA Kehutanan – IIUPH: Rp 0,59 miliar
  • DBH SDA Kehutanan – PSDH: Rp 11,31 miliar
  • DBH SDA Minerba – Iuran Tetap: Rp 41,46 miliar
  • DBH SDA Minerba – Royalti: Rp 5.311,76 miliar
  • DBH SDA Minyak Bumi (15%): Rp 92,66 miliar

Total Dana Bagi Hasil (Total): Rp 6.97 Triliun

Data di atas kemudian, Arusbawah.co bandingkan dengan alokasi anggaran DTU Kaltim 2026 yang telah diunggah oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. 

Rinciannya sebagaimana demikian 

Tag

MORE