ARUSBAWAH.CO - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah dan disetujui DPRD.
Anggaran ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.
APBD bersumber dari berbagai pendapatan seperti pajak daerah, retribusi, dana transfer pemerintah pusat, dan pendapatan lainnya yang sah.
Dengan kata lain, APBD adalah “dompet resmi” pemerintah daerah untuk menjalankan program-program demi kesejahteraan masyarakat.
Rincian Anggaran Pemprov dan Kabupaten/Kota di Kaltim
Berikut adalah rincian APBD tahun 2025 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan 10 kabupaten/kota sebagaimana dihimpun dari Portal Data APBD Kementerian Keuangan:
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Pendapatan Daerah: Rp 20,01 triliun
- PAD: Rp 10,03 triliun
- Transfer Pemerintah Pusat: Rp 9,8 triliun
- Pendapatan Lainnya: Rp 202,05 miliar
- SILPA: Rp 900 miliar
Kabupaten Berau
Pendapatan Daerah: Rp 4,7 triliun
- PAD: Rp 400 miliar
- Transfer Pemerintah Pusat: Rp 3,48 triliun
- Pendapatan Lainnya: Rp 878 miliar
- SILPA: Rp 488 miliar
Kabupaten Kutai Kartanegara
Pendapatan Daerah: Rp 11,5 triliun
- PAD: Rp 953 miliar
- Transfer Pemerintah Pusat: Rp 9,5 triliun
- Pendapatan Lainnya: Rp 949 miliar
- SILPA: Rp 500 miliar




