Jatam menduga, ada salah satu unsur kepala daerah di Kaltim yang pernah menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan dengan jenis Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan salah satu perusahaan tambang pasir silika.
Menurut JATAM, hal itu berpotensi melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas melarang kepala daerah menjadi pengurus perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD.
Sanksi dipasal itu disebut bisa berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.
Saat ini, JATAM Kaltim mengatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke Kementerian Dalam Negeri RI terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Tuntutan JATAM Kaltim
Atas berbagai temuan itu, JATAM Kaltim mendesak beberapa poin,
Di antaranya, meminta Gubernur Kaltim segera mengaudit seluruh izin tambang pasir silika yang telah dikeluarkan.
"Jatam juga mendesak pencabutan izin tambang yang berada di sekitar kawasan Danau Kaskade, serta mendesak Kemendagri, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam proses tambang silika ini," katanya.
(wan)
- Mahasiswa Unmul Teriak Soal Reklamasi, Kadis ESDM Kaltim Sebut soal Kewenangan
- Benarkah PLTA Mentarang Malinau Rendah Karbon? Simak Fakta di Balik Proyek Raksasa Digroundbreaking Jokowi
- 400 Lebih IUP di Kaltim Diaudit, BPK Ungkap Pengawasan Tambang Lemah dan Daerah Tak Punya Kuasa
- Di Bawah Rp 1 Triliun, SiLPA Kaltim 2025 Paling Rendah Sepanjang Sejarah APBD
Tag




