Arus Publik

Data Jatam, 19 Izin Tambang Silika Terbit! Dugaan Unsur Kepala Daerah dan Tahun Politik Dibongkar

Desak Audit dan Evaluasi Izin Tambang Silika di Kaltim

Kamis, 22 Januari 2026 18:28

POTRET - Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing/ IG @mustari_sihombing

Jatam menduga, ada salah satu unsur kepala daerah di Kaltim yang pernah menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan dengan jenis Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan salah satu perusahaan tambang pasir silika.

Menurut JATAM, hal itu berpotensi melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas melarang kepala daerah menjadi pengurus perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD.

Sanksi dipasal itu disebut bisa berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.

Saat ini, JATAM Kaltim mengatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke Kementerian Dalam Negeri RI terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Tuntutan JATAM Kaltim

Atas berbagai temuan itu, JATAM Kaltim mendesak beberapa poin,

Di antaranya, meminta Gubernur Kaltim segera mengaudit seluruh izin tambang pasir silika yang telah dikeluarkan.

"Jatam juga mendesak pencabutan  izin tambang yang berada di sekitar kawasan Danau Kaskade, serta mendesak Kemendagri, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam proses tambang silika ini," katanya. 

(wan)

 

Tag

MORE