Sementara secara ekologis, Danau Kaskade berfungsi sebagai pengendali banjir, kawasan retensi air, habitat keanekaragaman hayati, serta rumah bagi Pesut Mahakam yang kini terancam punah.
Tak hanya itu, Danau Kaskade juga masuk dalam 15 Danau Prioritas Nasional berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Artinya kata JATAM, kawasan itu seharusnya dilindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak, termasuk pertambangan pasir silika.
Tumpang Tindih Tambang Silika dan Batubara di Kaltim
JATAM Kaltim juga memberi atensi soal tumpang tindih izin tambang silika dengan tambang batubara diwilayah itu.
JATAM memberi contoh, konsesi PT Mulawarman Sejahtera dan Kutai Silika Utama yang berada di atas wilayah tambang batubara PT Raja Kutai Baru dan PT Arini.
Kata Mustari, kondisi itu bisa menjadi celah bagi perusahaan batubara untuk cuci tangan dari kewajiban reklamasi, dengan dalih wilayahnya sudah beralih ke izin tambang lain.
Izin Terbit di Tahun Politik dan Dugaan Konflik Kepentingan
Lebih jauh, JATAM juga mencatat sekitar 60 persen izin tambang silika dikeluarkan pada tahun politik 2024.
Hal itu, kata mereka memunculkan dugaan kuat adanya kaitan dengan pembiayaan politik elektoral.
“Beban Kaltim sudah sangat berat. Sekitar 5,3 juta hektare atau 43 persen daratan Kaltim rusak akibat tambang batubara, ditambah 3,7 juta hektare perkebunan sawit dan 4,3 juta hektare hutan tanaman industri. Kalau izin terus diobral, krisis sosial dan ekologis tinggal menunggu waktu,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, JATAM Kaltim juga mengungkap dugaan konflik kepentingan yang melibatkan unsur kepala daerah.
Tag



