ARUSBAWAH.CO — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim segera mengevaluasi dan mengaudit maraknya izin tambang pasir silika atau kuarsa yang belakangan ini dikeluarkan.
Mustari Sihombing, Dinamisator JATAM Kaltim, mengungkapkan dari hasil penelusuran pihaknya, tercatat sudah ada 19 perusahaan yang mengantongi izin tambang silika dari Gubernur Kaltim.
JATAM menyebut, ada 4 perusahaan mendapat izin baru, sementara 5 perusahaan lainnya memperoleh peningkatan izin ke tahap operasi produksi.
Selain itu, lima perusahaan yang sudah masuk tahap operasi produksi itu, berdasarkan keterangan JATAM Kaltim, antara lain PT Wijaya Silica Mining, PT Dapur Silika Prima, PT Kemilau Putih Indonesia, PT Annabella Energy Indonesia, dan PT Millenia Coalindo Utama.
Seluruh perusahaan itu disebut beroperasi di salah satu kapupaten di Kaltim.
Tambang Silika Masuk Kawasan Ekosistem Penting Danau Kaskade
Yang lebih mengkhawatirkan, JATAM menemukan izin tambang mineral bukan logam ini justru masuk ke kawasan ekosistem penting Danau Kaskade di Kabupaten Kutai Barat.
Salah satunya yang disebut adalah PT Silika Kutai Kartanegara yang mengantongi konsesi seluas 619,19 hektare di Desa Enggelam, Kecamatan Muara Wis.
Padahal kata JATAM, Danau Kaskade yang meliputi Danau Semayang, Danau Melintang, dan Danau Jempang merupakan wilayah dengan kandungan pasir silika terbesar di Kaltim, sekaligus kawasan penopang kehidupan masyarakat sekitar.
“Kalau kawasan danau ini ditambang, dampaknya bukan main. Bisa menghancurkan tatanan sosial, ekonomi, sampai ekologi yang sudah terbentuk puluhan tahun,” ujar Mustari dalam keterangan yang diterima redaksi Arusbawah.co, pada Kamis (22/1/2025).
Fungsi Sosial dan Ekologis Danau Kaskade
Secara sosial ekonomi, kawasan danau Kaskade menjadi sumber hidup nelayan, jalur transportasi air, ruang budaya, hingga destinasi wisata.
Sementara secara ekologis, Danau Kaskade berfungsi sebagai pengendali banjir, kawasan retensi air, habitat keanekaragaman hayati, serta rumah bagi Pesut Mahakam yang kini terancam punah.
Tak hanya itu, Danau Kaskade juga masuk dalam 15 Danau Prioritas Nasional berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Artinya kata JATAM, kawasan itu seharusnya dilindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak, termasuk pertambangan pasir silika.
Tumpang Tindih Tambang Silika dan Batubara di Kaltim
JATAM Kaltim juga memberi atensi soal tumpang tindih izin tambang silika dengan tambang batubara diwilayah itu.
JATAM memberi contoh, konsesi PT Mulawarman Sejahtera dan Kutai Silika Utama yang berada di atas wilayah tambang batubara PT Raja Kutai Baru dan PT Arini.
Kata Mustari, kondisi itu bisa menjadi celah bagi perusahaan batubara untuk cuci tangan dari kewajiban reklamasi, dengan dalih wilayahnya sudah beralih ke izin tambang lain.
Izin Terbit di Tahun Politik dan Dugaan Konflik Kepentingan
Lebih jauh, JATAM juga mencatat sekitar 60 persen izin tambang silika dikeluarkan pada tahun politik 2024.
Hal itu, kata mereka memunculkan dugaan kuat adanya kaitan dengan pembiayaan politik elektoral.
“Beban Kaltim sudah sangat berat. Sekitar 5,3 juta hektare atau 43 persen daratan Kaltim rusak akibat tambang batubara, ditambah 3,7 juta hektare perkebunan sawit dan 4,3 juta hektare hutan tanaman industri. Kalau izin terus diobral, krisis sosial dan ekologis tinggal menunggu waktu,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, JATAM Kaltim juga mengungkap dugaan konflik kepentingan yang melibatkan unsur kepala daerah.
Jatam menduga, ada salah satu unsur kepala daerah di Kaltim yang pernah menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan dengan jenis Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan salah satu perusahaan tambang pasir silika.
Menurut JATAM, hal itu berpotensi melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas melarang kepala daerah menjadi pengurus perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD.
Sanksi dipasal itu disebut bisa berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.
Saat ini, JATAM Kaltim mengatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke Kementerian Dalam Negeri RI terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Tuntutan JATAM Kaltim
Atas berbagai temuan itu, JATAM Kaltim mendesak beberapa poin,
Di antaranya, meminta Gubernur Kaltim segera mengaudit seluruh izin tambang pasir silika yang telah dikeluarkan.
"Jatam juga mendesak pencabutan izin tambang yang berada di sekitar kawasan Danau Kaskade, serta mendesak Kemendagri, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam proses tambang silika ini," katanya.
(wan)
- Mahasiswa Unmul Teriak Soal Reklamasi, Kadis ESDM Kaltim Sebut soal Kewenangan
- Benarkah PLTA Mentarang Malinau Rendah Karbon? Simak Fakta di Balik Proyek Raksasa Digroundbreaking Jokowi
- 400 Lebih IUP di Kaltim Diaudit, BPK Ungkap Pengawasan Tambang Lemah dan Daerah Tak Punya Kuasa
- Di Bawah Rp 1 Triliun, SiLPA Kaltim 2025 Paling Rendah Sepanjang Sejarah APBD




