ARUSBAWAH.CO — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim segera mengevaluasi dan mengaudit maraknya izin tambang pasir silika atau kuarsa yang belakangan ini dikeluarkan.
Mustari Sihombing, Dinamisator JATAM Kaltim, mengungkapkan dari hasil penelusuran pihaknya, tercatat sudah ada 19 perusahaan yang mengantongi izin tambang silika dari Gubernur Kaltim.
JATAM menyebut, ada 4 perusahaan mendapat izin baru, sementara 5 perusahaan lainnya memperoleh peningkatan izin ke tahap operasi produksi.
Selain itu, lima perusahaan yang sudah masuk tahap operasi produksi itu, berdasarkan keterangan JATAM Kaltim, antara lain PT Wijaya Silica Mining, PT Dapur Silika Prima, PT Kemilau Putih Indonesia, PT Annabella Energy Indonesia, dan PT Millenia Coalindo Utama.
Seluruh perusahaan itu disebut beroperasi di salah satu kapupaten di Kaltim.
Tambang Silika Masuk Kawasan Ekosistem Penting Danau Kaskade
Yang lebih mengkhawatirkan, JATAM menemukan izin tambang mineral bukan logam ini justru masuk ke kawasan ekosistem penting Danau Kaskade di Kabupaten Kutai Barat.
Salah satunya yang disebut adalah PT Silika Kutai Kartanegara yang mengantongi konsesi seluas 619,19 hektare di Desa Enggelam, Kecamatan Muara Wis.
Padahal kata JATAM, Danau Kaskade yang meliputi Danau Semayang, Danau Melintang, dan Danau Jempang merupakan wilayah dengan kandungan pasir silika terbesar di Kaltim, sekaligus kawasan penopang kehidupan masyarakat sekitar.
“Kalau kawasan danau ini ditambang, dampaknya bukan main. Bisa menghancurkan tatanan sosial, ekonomi, sampai ekologi yang sudah terbentuk puluhan tahun,” ujar Mustari dalam keterangan yang diterima redaksi Arusbawah.co, pada Kamis (22/1/2025).
Fungsi Sosial dan Ekologis Danau Kaskade
Secara sosial ekonomi, kawasan danau Kaskade menjadi sumber hidup nelayan, jalur transportasi air, ruang budaya, hingga destinasi wisata.
Tag



