Arus Publik

Dari Caterpillar hingga Komatsu, Ini Simulasi Pajak Alat Berat Berdasarkan Pergub Baru

Senin, 10 November 2025 16:39

ILUSTRASI - Potret alat berat/ Pexels

Setelahnya, nilai jual alat berat tetap menggunakan NJAB pada tahun kelima sebagai dasar pengenaan pajak.

Lalu, jika ada jenis, merek, atau tipe alat berat yang belum tercantum dalam lampiran Pergub, Kepala Bapenda Kaltim diberi wewenang untuk mengusulkan penetapan NJAB baru.

Proses ini wajib diselesaikan paling lambat 15 hari sejak pengajuan diterima.

Dasar pengenaan yang baru akan berlaku hingga ditetapkannya penghitungan nasional oleh Menteri Dalam Negeri.

Simulasi PAB dari 3 Item Excavator 

Tarif Pajak Alat Berat (PAB) di Kaltim adalah 0,2%, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024.

Besaran pokok PAB terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PAB dengan tarif 0,2% tersebut.

Sebagai gambaran, berikut simulasi pengenaan pajak alat berat berdasarkan Pergub 2 Tahun 2025: 

  • Excavator Caterpillar 320GC tahun 2022 dengan nilai jual Rp1,9 miliar dikenakan pajak sebesar Rp3,8 juta per tahun.
  • Bulldozer Komatsu D155A tahun 2017 dengan nilai jual Rp1,7 miliar memiliki pajak tahunan sebesar Rp3,4 juta.
  • Excavator Volvo EC480B PRIME tahun 2014 dengan nilai jual Rp1,8 miliar dikenai pajak sebesar Rp3,6 juta.

(tam)

 

 

 

Tag

MORE