Arus Publik

Dari Caterpillar hingga Komatsu, Ini Simulasi Pajak Alat Berat Berdasarkan Pergub Baru

Senin, 10 November 2025 16:39

ILUSTRASI - Potret alat berat/ Pexels

ARUSBAWAH.CO -  Simulasi perhitungan pajak alat berat di Kaltim.

Beberapa sumber pendapatan asli daerah dikejar pihak Pemprov Kaltim sebagai antisipasi berkurangnya Dana Bagi Hasil pada tahun depan.

Selain pengoptimalan kinerja perusahaan daerah, hal lain yang juga diupayakan adalah soal Pajak Alat Berat.

Dalam wawancara kepada media terkait dengan rapat di Hotol Borobuddur beberapa waktu lalu, Sekprov Kaltim juga menyoroti soal adanya potensi pajak yang bisa berkontribusi besar pada PAD.

Ia mencontohkan, dari total sekitar 5.000 wajib pajak yang terdata, baru sekitar 2.000-an yang menunaikan kewajibannya.

Sisanya, sekitar 3.000, menjadi target penertiban.

Jumlah 300 wajib pajak itu, di antaranya juga termasuk untuk Pajak Alat Berat

Beleid Pemprov soal Pajak Alat Berat

Pemprov Kaltim sebenarnya sudah memiliki regulasi yang mengatur soal Pajak Alat Berat

Yakni, Pergub Kaltim Nomor 2 Tahun 2025. 

Beleid ini diundangkan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik pada Januari 2025 lalu, saat dirinya masih menjabat. 

Di aturan ini, disebutkan soal beberapa hal, termasuk soal klasifikasi alat berat, serta penghitungan dasar pengenaan Pajak Alat Berat

Redaksi Arusbawah.co, rangkum poin-poin penting dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tersebut. 

Klasifikasi dan Subjek Pajak

Pergub ini membagi alat berat ke dalam enam kategori besar.

Di antaranya crane dan derek kapal, forklift dan truk pengangkat, bulldozer dan excavator, mesin penggali dan pemadat tanah, alat pertanian dan perkebunan, hingga mesin panen dan penyortir hasil pertanian.

Jenis-jenis yang disebutkan antara lain tower crane, gantry crane, front-end shovel loader, vibrator roller, disc harrow, dan pile driver.

Sementara itu, subjek pajak—yang juga wajib pajak—adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat, baik untuk kepentingan usaha maupun pribadi.

 

Dasar Pengenaan dan Nilai Jual Alat Berat

Dalam pasal 4, dijelaskan bahwa dasar pengenaan PAB adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB), yang dihitung berdasarkan Harga Pasar Umum (HPU) dari masing-masing unit alat berat.

Penetapan nilai ini mengacu pada harga pasar minggu pertama bulan Desember 2023, dan datanya tercantum dalam lampiran Pergub.

Isi lampiran tersebut memuat daftar lengkap jenis, merek, dan tipe alat berat beserta nilai jualnya.

Beberapa contoh di antaranya:

  • Caterpillar 320GC excavator tahun 2022 dengan nilai jual sekitar Rp1,9 miliar; 
  • Komatsu D155A bulldozer tahun 2017 dengan kisaran Rp1,7 miliar;
  • VOLVO excavator EC480 В PRIME tahun 2014 Rp1,8 miliar;

Nilai-nilai ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak alat berat setiap tahunnya.

LAMPIRAN - Lampiran Pergub 2 Tahun 2025/ JDIH

 

Aturan Penyusutan Nilai

Pemprov Kaltim juga mengatur penyusutan nilai alat berat untuk menentukan besaran pajak lebih akurat.

Berdasarkan pasal 5, alat berat yang berusia di bawah tahun 2024 dikenakan penyusutan sebesar 10 persen per tahun menggunakan metode saldo menurun tunggal, hingga usia ekonomis mencapai lima tahun.

Setelahnya, nilai jual alat berat tetap menggunakan NJAB pada tahun kelima sebagai dasar pengenaan pajak.

Lalu, jika ada jenis, merek, atau tipe alat berat yang belum tercantum dalam lampiran Pergub, Kepala Bapenda Kaltim diberi wewenang untuk mengusulkan penetapan NJAB baru.

Proses ini wajib diselesaikan paling lambat 15 hari sejak pengajuan diterima.

Dasar pengenaan yang baru akan berlaku hingga ditetapkannya penghitungan nasional oleh Menteri Dalam Negeri.

Simulasi PAB dari 3 Item Excavator 

Tarif Pajak Alat Berat (PAB) di Kaltim adalah 0,2%, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024.

Besaran pokok PAB terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PAB dengan tarif 0,2% tersebut.

Sebagai gambaran, berikut simulasi pengenaan pajak alat berat berdasarkan Pergub 2 Tahun 2025: 

  • Excavator Caterpillar 320GC tahun 2022 dengan nilai jual Rp1,9 miliar dikenakan pajak sebesar Rp3,8 juta per tahun.
  • Bulldozer Komatsu D155A tahun 2017 dengan nilai jual Rp1,7 miliar memiliki pajak tahunan sebesar Rp3,4 juta.
  • Excavator Volvo EC480B PRIME tahun 2014 dengan nilai jual Rp1,8 miliar dikenai pajak sebesar Rp3,6 juta.

(tam)

 

 

 

Tag

MORE