Arus Publik

Dari Caterpillar hingga Komatsu, Ini Simulasi Pajak Alat Berat Berdasarkan Pergub Baru

Senin, 10 November 2025 16:39

ILUSTRASI - Potret alat berat/ Pexels

Jenis-jenis yang disebutkan antara lain tower crane, gantry crane, front-end shovel loader, vibrator roller, disc harrow, dan pile driver.

Sementara itu, subjek pajak—yang juga wajib pajak—adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat, baik untuk kepentingan usaha maupun pribadi.

 

Dasar Pengenaan dan Nilai Jual Alat Berat

Dalam pasal 4, dijelaskan bahwa dasar pengenaan PAB adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB), yang dihitung berdasarkan Harga Pasar Umum (HPU) dari masing-masing unit alat berat.

Penetapan nilai ini mengacu pada harga pasar minggu pertama bulan Desember 2023, dan datanya tercantum dalam lampiran Pergub.

Isi lampiran tersebut memuat daftar lengkap jenis, merek, dan tipe alat berat beserta nilai jualnya.

Beberapa contoh di antaranya:

  • Caterpillar 320GC excavator tahun 2022 dengan nilai jual sekitar Rp1,9 miliar; 
  • Komatsu D155A bulldozer tahun 2017 dengan kisaran Rp1,7 miliar;
  • VOLVO excavator EC480 В PRIME tahun 2014 Rp1,8 miliar;

Nilai-nilai ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak alat berat setiap tahunnya.

LAMPIRAN - Lampiran Pergub 2 Tahun 2025/ JDIH

 

Aturan Penyusutan Nilai

Pemprov Kaltim juga mengatur penyusutan nilai alat berat untuk menentukan besaran pajak lebih akurat.

Berdasarkan pasal 5, alat berat yang berusia di bawah tahun 2024 dikenakan penyusutan sebesar 10 persen per tahun menggunakan metode saldo menurun tunggal, hingga usia ekonomis mencapai lima tahun.

Tag

MORE