Arus Publik

Dari Caterpillar hingga Komatsu, Ini Simulasi Pajak Alat Berat Berdasarkan Pergub Baru

Senin, 10 November 2025 16:39

ILUSTRASI - Potret alat berat/ Pexels

ARUSBAWAH.CO -  Simulasi perhitungan pajak alat berat di Kaltim.

Beberapa sumber pendapatan asli daerah dikejar pihak Pemprov Kaltim sebagai antisipasi berkurangnya Dana Bagi Hasil pada tahun depan.

Selain pengoptimalan kinerja perusahaan daerah, hal lain yang juga diupayakan adalah soal Pajak Alat Berat.

Dalam wawancara kepada media terkait dengan rapat di Hotol Borobuddur beberapa waktu lalu, Sekprov Kaltim juga menyoroti soal adanya potensi pajak yang bisa berkontribusi besar pada PAD.

Ia mencontohkan, dari total sekitar 5.000 wajib pajak yang terdata, baru sekitar 2.000-an yang menunaikan kewajibannya.

Sisanya, sekitar 3.000, menjadi target penertiban.

Jumlah 300 wajib pajak itu, di antaranya juga termasuk untuk Pajak Alat Berat

Beleid Pemprov soal Pajak Alat Berat

Pemprov Kaltim sebenarnya sudah memiliki regulasi yang mengatur soal Pajak Alat Berat

Yakni, Pergub Kaltim Nomor 2 Tahun 2025. 

Beleid ini diundangkan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik pada Januari 2025 lalu, saat dirinya masih menjabat. 

Di aturan ini, disebutkan soal beberapa hal, termasuk soal klasifikasi alat berat, serta penghitungan dasar pengenaan Pajak Alat Berat

Redaksi Arusbawah.co, rangkum poin-poin penting dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tersebut. 

Klasifikasi dan Subjek Pajak

Pergub ini membagi alat berat ke dalam enam kategori besar.

Di antaranya crane dan derek kapal, forklift dan truk pengangkat, bulldozer dan excavator, mesin penggali dan pemadat tanah, alat pertanian dan perkebunan, hingga mesin panen dan penyortir hasil pertanian.

Tag

MORE