Pembagiannya terdiri dari:
- 20 persen untuk pemerintah provinsi
- 60 persen untuk kabupaten/kota penghasil sawit
- 20 persen untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil
Kabupaten/kota penghasil menjadi penerima dengan porsi terbesar karena dianggap memiliki kontribusi langsung terhadap aktivitas perkebunan sawit.
Sementara daerah yang berbatasan langsung juga mendapatkan bagian karena ikut menerima dampak dari aktivitas industri sawit, termasuk potensi tekanan terhadap infrastruktur dan lingkungan.
Daerah Sekitar Perkebunan Sawit Ikut Diperhitungkan
Dalam pembagian untuk kabupaten/kota berbatasan langsung, pemerintah juga mempertimbangkan faktor eksternalitas negatif yang dialami daerah tersebut.
Perhitungan dampak tersebut dilakukan oleh kementerian atau lembaga terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
Namun, apabila data mengenai eksternalitas negatif belum tersedia, pembagian dilakukan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.
Ingin cek lebih detail soal PMK 10 Tahun 2026 bisa dilihat di sini
(pra)
- 623.937 Perempuan Putus Asa Cari Kerja dalam Laporan CELIOS: Bukan Karena Tidak Mampu, tapi Pasar Kerja yang Diskriminatif
- Laporan CELIOS: Bisnis Tambang dan Sawit kian Beririsan dengan Militer
- 'Bagi Kami Ini Bukan Hal Baru': Dua Mahasiswa Papua di Unmul Bicara Luka Tanah Adat usai Nobar Film Pesta Babi
Tag




