Arus Publik

Dana Sawit Daerah Makin Selektif, Ini Cara Pemerintah Hitung Pembagian DBH Sawit 2026

LAHAN SAWIT - Kaltim ada di posisi 5 besar untuk produksi sawit nasional/ Pexels

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah memperbarui skema pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Regulasi baru ini membuat pembagian dana sawit ke daerah tidak lagi hanya mempertimbangkan keberadaan wilayah perkebunan, tetapi juga memperhitungkan luas lahan hingga tingkat produktivitas sawit.

Aturan ini menjadi pedoman baru dalam menghitung alokasi DBH Sawit yang diterima pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Skema tersebut dirancang agar distribusi dana lebih mencerminkan kontribusi daerah terhadap sektor perkebunan sawit nasional.

Melalui PMK 10 Tahun 2026, pemerintah menetapkan formula baru dengan mengutamakan dua indikator utama, yakni luas lahan perkebunan sawit dan produktivitas lahan sawit.

PMK 10 Tahun 2026 Atur Ulang Skema Pembagian DBH Sawit

Dalam regulasi tersebut, pagu DBH Sawit dihitung berdasarkan sejumlah data penerimaan negara, seperti realisasi penerimaan bea keluar, penerimaan pungutan ekspor, hingga perkiraan realisasi penerimaan sampai akhir tahun anggaran.

Data tersebut menjadi dasar pemerintah untuk menentukan besaran dana yang akan dibagikan kepada daerah.

Kebijakan ini membuat perhitungan DBH Sawit menjadi lebih berbasis data dan kinerja sektor perkebunan di masing-masing wilayah.

50 Persen DBH Sawit Dihitung dari Luas Lahan, 50 Persen dari Produktivitas

Pemerintah menetapkan bahwa alokasi DBH Sawit dibagi melalui dua komponen utama.

Sebesar 50 persen dari pagu DBH Sawit dialokasikan berdasarkan luas lahan perkebunan sawit, sedangkan 50 persen lainnya dihitung berdasarkan produktivitas lahan sawit.

Perhitungan berdasarkan luas lahan dilakukan secara proporsional terhadap total luas perkebunan sawit secara nasional.

Tag

MORE