Kanit 2 Sat Intelkam Polres Kukar, Bripda Redika Silalahi, membenarkan bahwa laporan terhadap Mustapa diajukan pada pertengahan April dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Meski proses hukum tetap berjalan, DPRD Kaltim menyatakan peluang penyelesaian damai masih terbuka, selama kedua belah pihak mau duduk bersama mencari jalan tengah.
Tapi sejauh ini, para petani masih merasa forum yang ada terlalu condong ke perusahaan.
“Kami tidak butuh belas kasihan. Yang kami tuntut adalah pengakuan. Tanaman kami dihancurkan, lahan kami diambil, kami dikriminalisasi, lalu diminta diam. Di mana keadilannya?” ungkap Akmal.
Komisi I DPRD Kaltim pun menyatakan akan melanjutkan proses mediasi, sambil tetap membuka ruang komunikasi antarpihak terkait. (adv)
Tag



