ARUSBAWAH.CO - Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, bukannya menemukan titik terang, kelompok Tani Rantau Mahakam justru merasa forum itu mempertegas ketimpangan perlakuan yang mereka alami.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menghadirkan berbagai pihak, mulai dari manajemen PT Multi Harapan Utama (MHU), aparat kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar, hingga perwakilan petani Jongkang Dalam.
Selain membahas status kepemilikan lahan, forum juga menyinggung soal kasus hukum yang menimpa Mustapa, seorang petani yang kini mendekam di tahanan karena kedapatan membawa senjata tajam saat berusaha menghentikan aktivitas tambang.
Agus mencoba mendorong penyelesaian damai dengan pendekatan lebih humanis.
Ia menyarankan agar perusahaan membuka ruang rekonsiliasi, termasuk dengan memberi tali asih kepada petani dan mempertimbangkan pencabutan laporan terhadap Mustapa, asalkan ada komitmen tertulis dari pihak petani untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Kalau perusahaan menunjukkan niat baik, kami harap petani juga bersedia menjaga ketertiban,” ujarnya.
Namun, usulan itu dianggap tidak berpihak oleh kelompok tani.
Akmal, salah satu perwakilan warga, menganggap tawaran tersebut sebagai bentuk tekanan terselubung yang membuat petani terpaksa menyerahkan haknya tanpa jaminan keadilan.
“Kami merawat kebun durian sejak 2008. Lalu, tiba-tiba alat berat datang, menggusur tanpa permisi. Kalau kami harus menandatangani pernyataan menyerah tanpa kompensasi, itu bukan damai, itu pemaksaan,” tegasnya.
Akmal juga mengungkapkan bahwa sekitar 10 hektare lahan digarap perusahaan tanpa adanya sosialisasi atau kompensasi apa pun.
Bahkan, petani baru tahu bahwa kebun mereka masuk dalam wilayah konsesi saat alat berat mulai beroperasi, tanpa papan peringatan dan tanpa batas wilayah yang jelas.
Dari sisi perusahaan, Al-Hikmi sebagai Kuasa Direksi PT MHU mengklaim bahwa mayoritas lahan sudah dibebaskan secara sah.
Ia menyebut tindakan Mustapa bukan lagi bentuk protes, tapi sudah masuk ranah hukum karena membawa senjata tajam ke area tambang.
“Ini bukan soal unjuk rasa damai. Mustapa membawa senjata tajam di wilayah operasional kami, itu jelas pelanggaran hukum,” ujarnya.
Kanit 2 Sat Intelkam Polres Kukar, Bripda Redika Silalahi, membenarkan bahwa laporan terhadap Mustapa diajukan pada pertengahan April dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Meski proses hukum tetap berjalan, DPRD Kaltim menyatakan peluang penyelesaian damai masih terbuka, selama kedua belah pihak mau duduk bersama mencari jalan tengah.
Tapi sejauh ini, para petani masih merasa forum yang ada terlalu condong ke perusahaan.
“Kami tidak butuh belas kasihan. Yang kami tuntut adalah pengakuan. Tanaman kami dihancurkan, lahan kami diambil, kami dikriminalisasi, lalu diminta diam. Di mana keadilannya?” ungkap Akmal.
Komisi I DPRD Kaltim pun menyatakan akan melanjutkan proses mediasi, sambil tetap membuka ruang komunikasi antarpihak terkait. (adv)




