Akmal, salah satu perwakilan warga, menganggap tawaran tersebut sebagai bentuk tekanan terselubung yang membuat petani terpaksa menyerahkan haknya tanpa jaminan keadilan.
“Kami merawat kebun durian sejak 2008. Lalu, tiba-tiba alat berat datang, menggusur tanpa permisi. Kalau kami harus menandatangani pernyataan menyerah tanpa kompensasi, itu bukan damai, itu pemaksaan,” tegasnya.
Akmal juga mengungkapkan bahwa sekitar 10 hektare lahan digarap perusahaan tanpa adanya sosialisasi atau kompensasi apa pun.
Bahkan, petani baru tahu bahwa kebun mereka masuk dalam wilayah konsesi saat alat berat mulai beroperasi, tanpa papan peringatan dan tanpa batas wilayah yang jelas.
Dari sisi perusahaan, Al-Hikmi sebagai Kuasa Direksi PT MHU mengklaim bahwa mayoritas lahan sudah dibebaskan secara sah.
Ia menyebut tindakan Mustapa bukan lagi bentuk protes, tapi sudah masuk ranah hukum karena membawa senjata tajam ke area tambang.
“Ini bukan soal unjuk rasa damai. Mustapa membawa senjata tajam di wilayah operasional kami, itu jelas pelanggaran hukum,” ujarnya.
Tag



