Jika tidak dijadwalkan dalam Banmus, proses tersebut bisa dianggap cacat secara administratif.
Bahkan jika dipaksakan tanpa mekanisme yang benar, langkah DPRD berpotensi dipersoalkan secara prosedural.
Jalan menuju hak angket juga masih panjang.
Dalam tata tertib DPRD Kaltim, rapat paripurna pengambilan keputusan hak angket wajib memenuhi kuorum minimal tiga perempat anggota dewan.
Dengan total 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya 42 anggota wajib hadir agar rapat bisa dibuka.
Setelah itu, keputusan hak angket baru dinyatakan sah apabila disetujui minimal dua pertiga anggota yang hadir.
Artinya, sedikitnya 28 anggota DPRD harus menyatakan setuju.
Tujuh Materi Utama yang Akan Menjadi Objek Hak Angket
Sesuai tata tertib, syarat pengajuan hak angket minimal harus didukung 10 anggota DPRD dari dua fraksi.
Dengan dukungan enam fraksi dan puluhan anggota DPRD, usulan tersebut dinilai sudah memenuhi syarat formal.
Dokumen usulan hak angket yang diperoleh Arusbawah.co juga memuat tujuh materi utama yang akan menjadi objek penyelidikan.
Yakni anggaran renovasi rumah jabatan dan ruang kerja gubernur Rp25 miliar, pengadaan kendaraan dinas gubernur Rp8,5 miliar, kekosongan kepala definitif sejumlah OPD, pembentukan tim ahli gubernur, penetapan dewan pengawas RSUD Provinsi Kaltim, redistribusi tanggungan BPJS kesehatan warga miskin ke pemerintah kabupaten/kota, serta upaya gubernur dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
(wan)
- BREAKINGNEWS - Senin 25 Mei DPRD Kaltim Revisi Jadwal Banmus, Hak Angket Akhirnya Masuk Paripurna?
- Rudy Mas’ud Bilang Setujui Hak Angket, Castro: 'Hanya Gimik untuk Meredam Demo'
- Diminta Mundur Jabatan dan Setujui Hak Angket Lewat Golkar, Rudy Mas'ud: Pakai Proses dong, Ada Tata Negara Ada Aturan Main
Tag




