ARUSBAWAH.CO - Kepastian jadwal paripurna hak angket akhirnya diumumkan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Rapat Badan Musyawarah, Senin (25/5/2026), menetapkan rapat paripurna hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud digelar pada 10 Juni mendatang.
Keputusan itu diambil setelah DPRD Kaltim merevisi jadwal masa sidang Mei hingga Juni 2026 dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Gedung DPRD Kaltim.
Agenda revisi jadwal kali ini untuk pertama kalinya rapat paripurna hak angket resmi dimasukkan ke dalam agenda kedewanan DPRD Kaltim.
yang dinilai bermasalah dan memicu polemik dalam beberapa bulan terakhir.
Mulai dari anggaran renovasi rumah jabatan gubernur senilai Rp25 miliar, pengadaan kendaraan dinas Rp8,5 miliar, hingga persoalan BPJS kesehatan warga miskin.
Kini, total tujuh fraksi di DPRD Kaltim disebut sepakat menjadwalkan rapat paripurna hak angket pada 10 Juni 2026 mendatang.
Ekti Imanuel Sebut Penjadwalan Hak Angket Hasil Konsultasi ke Kemendagri
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan keputusan menjadwalkan rapat paripurna hak angket merupakan hasil konsultasi pimpinan DPRD Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu waktu lalu.
“Iya, jadi hasil dari konsultasi pimpinan DPRD kemarin ke Kementerian Dalam Negeri dan diarahkan disesuaikan dengan proses yang ada di DPRD,” kata Ekti Imanuel kepada Arusbawah.co saat diwawacarai usai rapat Banmus yang digelar secara tertutup.
Menurut Ekti Imanuel, hasil konsultasi Kemendagri kemudian ditindaklanjuti lewat rapat Banmus dengan merevisi agenda kedewanan.
“Dan tentu hari ini kita rapat Banmus ada perubahan jadwal Banmus. Kita memasukkan jadwal paripurna hak angket itu di tanggal 10 Juni 2026,” ujarnya.
Ekti Imanuel menjelaskan alasan dipilihnya tanggal tersebut karena DPRD Kaltim akan memasuki masa reses pada 2 hingga 9 Juni 2026.
“Tanggal 10 Juni itu hari Rabu. Kenapa tanggal 10 Juni? Karena tanggal 2 sampai tanggal 9 Juni kami reses,” katanya.
Ia juga memastikan keputusan penjadwalan paripurna hak angket sudah final dan disepakati total tujuh fraksi di Banmus.
“Semuanya sepakat dari seluruh fraksi menjadwalkan paripurna hak angket di tanggal 10 Juni 2026,” ucapnya.
Menurut Ekti Imanuel, DPRD Kaltim sengaja memastikan seluruh proses hak angket berjalan sesuai mekanisme tata tertib agar tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.
“Makanya kita berbicara dari kelembagaan DPRD harus sesuai semua. Kita jadwalkan lagi, kita paripurnakan lagi supaya tidak ada lagi yang berbicara tidak sah atau sah terkait dengan kegiatan kita di DPRD Provinsi Kaltim,” katanya.
Sebelumnya Tak Ada Agenda Hak Angket dalam Jadwal DPRD Kaltim
Sebelumnya, DPRD Kaltim, pada rapat paripurna ke-8 tanggal 4 Mei 2026 lalu, sudah mengesahkan jadwal kegiatan dewan untuk dua bulan ke depan.
Namun dalam jadwal yang diketok saat itu, tidak ada satu pun agenda rapat paripurna terkait hak angket.
Padahal di waktu yang sama, tekanan publik terhadap DPRD Kaltim sedang tinggi.
Mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil berkali-kali menggelar demonstrasi menuntut DPRD segera menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Rudy Mas’ud.
Bahkan seluruh fraksi DPRD Kaltim sempat menandatangani pakta integritas di hadapan massa aksi.
Alhasil, enam dari tujuh fraksi DPRD Kaltim sepakat menggulirkan hak angket terhadap gubernur.
Namun setelah itu, prosesnya justru terlihat lambat.
Draft hasil rapat Banmus pada 30 April 2026 yang diperoleh Arusbawah.co bahkan hanya memasukkan agenda “rapat konsultasi” terkait tuntutan masyarakat.
Tidak ada pembahasan resmi soal jadwal paripurna hak angket.
Situasi itu memunculkan tanda tanya soal keseriusan DPRD Kaltim menjalankan hak konstitusionalnya.
Tata Tertib DPRD Kaltim Atur Ketat Mekanisme Hak Angket
Secara aturan, hak angket memang tidak bisa muncul tiba-tiba tanpa masuk agenda resmi Banmus.
Dalam Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025, rapat paripurna menjadi pintu awal sebelum hak angket dijalankan.
Jika tidak dijadwalkan dalam Banmus, proses tersebut bisa dianggap cacat secara administratif.
Bahkan jika dipaksakan tanpa mekanisme yang benar, langkah DPRD berpotensi dipersoalkan secara prosedural.
Jalan menuju hak angket juga masih panjang.
Dalam tata tertib DPRD Kaltim, rapat paripurna pengambilan keputusan hak angket wajib memenuhi kuorum minimal tiga perempat anggota dewan.
Dengan total 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya 42 anggota wajib hadir agar rapat bisa dibuka.
Setelah itu, keputusan hak angket baru dinyatakan sah apabila disetujui minimal dua pertiga anggota yang hadir.
Artinya, sedikitnya 28 anggota DPRD harus menyatakan setuju.
Tujuh Materi Utama yang Akan Menjadi Objek Hak Angket
Sesuai tata tertib, syarat pengajuan hak angket minimal harus didukung 10 anggota DPRD dari dua fraksi.
Dengan dukungan enam fraksi dan puluhan anggota DPRD, usulan tersebut dinilai sudah memenuhi syarat formal.
Dokumen usulan hak angket yang diperoleh Arusbawah.co juga memuat tujuh materi utama yang akan menjadi objek penyelidikan.
Yakni anggaran renovasi rumah jabatan dan ruang kerja gubernur Rp25 miliar, pengadaan kendaraan dinas gubernur Rp8,5 miliar, kekosongan kepala definitif sejumlah OPD, pembentukan tim ahli gubernur, penetapan dewan pengawas RSUD Provinsi Kaltim, redistribusi tanggungan BPJS kesehatan warga miskin ke pemerintah kabupaten/kota, serta upaya gubernur dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
(wan)
- BREAKINGNEWS - Senin 25 Mei DPRD Kaltim Revisi Jadwal Banmus, Hak Angket Akhirnya Masuk Paripurna?
- Rudy Mas’ud Bilang Setujui Hak Angket, Castro: 'Hanya Gimik untuk Meredam Demo'
- Diminta Mundur Jabatan dan Setujui Hak Angket Lewat Golkar, Rudy Mas'ud: Pakai Proses dong, Ada Tata Negara Ada Aturan Main




