Arus Publik

BPK Ungkap Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8,5 Miliar Tak Disetujui di Dokumen Perencanaan dan Melampaui SHS Rp6 Miliar, Inspektorat: "Masih Tunggu LHP Irje

WAWANCARA - Kepala Inspektorat Daerah Kaltim M. Irfan Pranata Safran dikonfirmasi wartawan soal temuan BPK terhadap kendaraan dinas Gubernur Rudy Mas'ud senilai Rp8,5 Miliar, Senin (6/7/2026)/Arusbawah.co

BPK kemudian merekomendasikan Gubernur Rudy Mas’ud agar menginstruksikan Kepala Biro Umum melaksanakan pengadaan sesuai RKBMD, mematuhi Pergub tentang SHS dalam pengadaan kendaraan dinas, serta berkoordinasi dengan KPP Pratama terkait proses restitusi pajak.

Inspektorat Kaltim Masih Menunggu LHP Irjen Kemendagri

Dikonfirmasi wartawan soal temuan BPK itu, Kepala Inspektorat Daerah Kaltim M. Irfan Pranata Safran mengaku pihaknya belum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap temuan tersebut.

"Kita enggak ada turun. Kan sudah diperiksa BPK dan ditemukan. Kemudian yang dari Irjen Kemendagri juga sudah turun. Kita masih menunggu LHP dari Irjen Kemendagri. Rekomendasinya apa, itu belum terbit," kata Irfan saat ditemui wartawan, Senin (6/7/2026).

Ia mengatakan Inspektorat sebenarnya ikut mengawal penyusunan APBD sejak tahap perencanaan agar kegiatan sesuai SHS yang berlaku.

Namun, menurutnya, ribuan item kegiatan dalam APBD membuat proses pengawasan tidak seluruhnya bisa diperiksa secara rinci.

"Dari ribuan item kegiatan tidak semua sempat terlihat. Masa review kita paling lama seminggu. Untuk melihat ribuan item apakah sesuai ketentuan tentu sangat terbatas," ujarnya.

Irfan menilai persoalan tersebut juga dipengaruhi manajemen waktu penyusunan APBD yang kerap molor sehingga waktu pemeriksaan menjadi semakin sempit.

Mobil Sempat Tercatat Sebagai Aset Daerah

Ia juga membenarkan mobil dinas Rp8,5 miliar itu sempat tercatat sebagai aset daerah pada akhir 2025 meski kemudian dikembalikan kepada penyedia pada 2026.

"Ya otomatis di akhir tahun 2025 sudah sempat tercatat sebagai aset. Meskipun di 2026 terjadi pengembalian," katanya.

Menurut Irfan, pengembalian aset seperti mobil dinas itu justru menambah catatan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Karena itu, menurutnya, pengembalian barang milik daerah tidak bisa serta-merta diterapkan pada semua kasus.

"Kalau yang mobil Rp8,5 miliar sekarang masih menunggu hasil LHP Irjen Kemendagri. Kita sudah konfirmasi ke pusat, tapi sampai sekarang masih belum ada kesimpulan," ungkapnya.

(wan)

 

Tag

MORE