Arus Publik

BPK Ungkap Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8,5 Miliar Tak Disetujui di Dokumen Perencanaan dan Melampaui SHS Rp6 Miliar, Inspektorat: "Masih Tunggu LHP Irje

WAWANCARA - Kepala Inspektorat Daerah Kaltim M. Irfan Pranata Safran dikonfirmasi wartawan soal temuan BPK terhadap kendaraan dinas Gubernur Rudy Mas'ud senilai Rp8,5 Miliar, Senin (6/7/2026)/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap pengadaan mobil dinas Gubernur Rudy Mas'ud senilai Rp8,5 miliar tidak hanya melampaui batas harga yang ditetapkan pemerintah provinsi, tetapi juga dilakukan tanpa persetujuan dalam dokumen perencanaan kebutuhan barang.

Dalam LHP, BPK menyebut Mobil Rp8,5 Miliar itu dibeli tanpa persetujuan perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan nilainya melampaui Standar Harga Satuan (SHS) hingga lebih dari Rp6 miliar.

Inspektorat Daerah (Itda) menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan tindak lanjut kasus tersebut.

BPK Temukan Pengadaan Mobil Dinas Rudy Mas'ud Tak Disetujui dalam Dokumen RKBMD

Temuan BPK tertulis dalam LHP BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.

Dalam laporannya, BPK menemukan pengadaan belanja pemeliharaan dan belanja modal di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) tidak didukung dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).

Salah satu temuan BPK yang dipersoalkan adalah pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud senilai Rp8.5 Miliar.

BPK menjelaskan, mobil dinas senilai Rp8.5 Miliar itu memang dimasukkan dalam dokumen Perubahan RKBMD Pengadaan dengan deskripsi satu unit SUV.

Namun, kata BPK, usulan itu tidak pernah disetujui Kepala Biro Umum selaku Pengguna Barang.

Dalam pemeriksaan, Pengurus Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengakui perubahan kebutuhan barang tersebut tidak diajukan ke dalam RKBMD karena pengadaan dilakukan secara mendadak mengikuti kebutuhan pimpinan.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan pembayaran mobil dinas senilai Rp8.5 Miliar itu melebihi Standar Harga Satuan (SHS) yang berlaku.

Mobil yang dibeli merupakan SUV hybrid yang dipesan melalui e-katalog berdasarkan Surat Pesanan tertanggal 10 November 2025 dengan penyedia CV Afiser senilai Rp8,5 miliar.

Pengadaan dilakukan melalui APBD Perubahan 2025.

Padahal, dalam APBD Murni sebelumnya, mobil dinas untuk Gubernur Rudy Mas’ud itu hanya dianggarkan Rp1.26 Miliar dengan spesifikasi mobil listrik sedan lima penumpang.

Selisih Harga Mobil Dinas Rudy Mas'ud Lebih dari Rp6 Miliar

BPK kemudian membandingkan harga pembelian mobil dinas itu dengan Standar Harga Satuan (SHS) yang berlaku berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 28 Tahun 2025.

Dalam Pergub 28/2025, harga maksimal kendaraan dinas jabatan kepala daerah dengan spesifikasi mesin 2.500 cc, tenaga 294 HP dan tujuh kursi ditetapkan sebesar Rp2.4 Miliar.

Artinya, harga mobil yang dibeli mencapai Rp8,5 Miliar atau lebih mahal Rp6 Miliar dibanding batas SHS yang berlaku.

Tag

MORE