Arus Publik

BPK Ungkap Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8,5 Miliar Tak Disetujui di Dokumen Perencanaan dan Melampaui SHS Rp6 Miliar, Inspektorat: "Masih Tunggu LHP Irje

WAWANCARA - Kepala Inspektorat Daerah Kaltim M. Irfan Pranata Safran dikonfirmasi wartawan soal temuan BPK terhadap kendaraan dinas Gubernur Rudy Mas'ud senilai Rp8,5 Miliar, Senin (6/7/2026)/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap pengadaan mobil dinas Gubernur Rudy Mas'ud senilai Rp8,5 miliar tidak hanya melampaui batas harga yang ditetapkan pemerintah provinsi, tetapi juga dilakukan tanpa persetujuan dalam dokumen perencanaan kebutuhan barang.

Dalam LHP, BPK menyebut Mobil Rp8,5 Miliar itu dibeli tanpa persetujuan perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan nilainya melampaui Standar Harga Satuan (SHS) hingga lebih dari Rp6 miliar.

Inspektorat Daerah (Itda) menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan tindak lanjut kasus tersebut.

BPK Temukan Pengadaan Mobil Dinas Rudy Mas'ud Tak Disetujui dalam Dokumen RKBMD

Temuan BPK tertulis dalam LHP BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.

Dalam laporannya, BPK menemukan pengadaan belanja pemeliharaan dan belanja modal di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) tidak didukung dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).

Salah satu temuan BPK yang dipersoalkan adalah pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud senilai Rp8.5 Miliar.

BPK menjelaskan, mobil dinas senilai Rp8.5 Miliar itu memang dimasukkan dalam dokumen Perubahan RKBMD Pengadaan dengan deskripsi satu unit SUV.

Namun, kata BPK, usulan itu tidak pernah disetujui Kepala Biro Umum selaku Pengguna Barang.

Dalam pemeriksaan, Pengurus Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengakui perubahan kebutuhan barang tersebut tidak diajukan ke dalam RKBMD karena pengadaan dilakukan secara mendadak mengikuti kebutuhan pimpinan.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan pembayaran mobil dinas senilai Rp8.5 Miliar itu melebihi Standar Harga Satuan (SHS) yang berlaku.

Mobil yang dibeli merupakan SUV hybrid yang dipesan melalui e-katalog berdasarkan Surat Pesanan tertanggal 10 November 2025 dengan penyedia CV Afiser senilai Rp8,5 miliar.

Pengadaan dilakukan melalui APBD Perubahan 2025.

Padahal, dalam APBD Murni sebelumnya, mobil dinas untuk Gubernur Rudy Mas’ud itu hanya dianggarkan Rp1.26 Miliar dengan spesifikasi mobil listrik sedan lima penumpang.

Selisih Harga Mobil Dinas Rudy Mas'ud Lebih dari Rp6 Miliar

BPK kemudian membandingkan harga pembelian mobil dinas itu dengan Standar Harga Satuan (SHS) yang berlaku berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 28 Tahun 2025.

Dalam Pergub 28/2025, harga maksimal kendaraan dinas jabatan kepala daerah dengan spesifikasi mesin 2.500 cc, tenaga 294 HP dan tujuh kursi ditetapkan sebesar Rp2.4 Miliar.

Artinya, harga mobil yang dibeli mencapai Rp8,5 Miliar atau lebih mahal Rp6 Miliar dibanding batas SHS yang berlaku.

BPK juga mencatat alasan yang digunakan KPA dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kata BPK, KPA dan PPTK mengaku tidak memakai acuan SHS dalam Pergub Kaltim Nomor 28 Tahun 2025.

Sebaliknya, mereka menggunakan spesifikasi maksimal kendaraan berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana diubah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, yang hanya mengatur kapasitas mesin maksimal kendaraan dinas kepala daerah sebesar 3.000 cc.

Sementara itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun dari daftar harga dealer resmi dan informasi di internet.

Survei harga melalui e-katalog tidak dilakukan karena disebut hanya terdapat satu penyedia di Samarinda.

Menurut BPK, Ketua Tim Verifikasi SHS juga beralasan pengadaan dapat melampaui SHS karena pagu anggaran di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sudah menggunakan draft perubahan ketiga SHS yang saat itu masih dalam proses fasilitasi di Kemendagri.

Namun, BPK menegaskan bahwa saat kontrak dilakukan pada November 2025, aturan yang masih berlaku tetap Pergub Nomor 28 Tahun 2025, bukan draft perubahan yang baru disahkan pada 31 Desember 2025 melalui Pergub Nomor 59 Tahun 2025.

 

Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8,5 Miliar Sudah Dikembalikan, Tapi Sempat Jadi Aset Daerah

Dalam laporannya, BPK juga mengungkap mobil tersebut akhirnya dikembalikan Pemerintah Provinsi Kaltim kepada penyedia pada 9 Maret 2026.

Sehari kemudian, CV Afisera menyetorkan Rp7.542.736.000 ke kas daerah.

Sementara Rp957.200.000 yang merupakan PPN dan PPh masih dalam proses permohonan restitusi kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Meski telah dikembalikan, kendaraan itu sebelumnya sudah tercatat dalam Neraca aset Pemerintah Provinsi Kaltim per 31 Desember 2025 sebagai aset tetap senilai Rp8.499.936.000.

Menurut BPK, kondisi itu tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, mulai dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pergub Kaltim Nomor 32 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga (SSH), Pergub Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah hingga Pergub Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur batas SHS kendaraan dinas kepala daerah sebesar Rp2,425 miliar.

Akibatnya, pengadaan barang milik daerah dinilai tidak sesuai kebutuhan riil kegiatan Biro Umum dan status pencatatan aset kendaraan menjadi belum tuntas.

BPK menyimpulkan kondisi itu terjadi karena Kepala Biro Umum selaku Pengguna Barang dan KPA tidak menyusun serta mengusulkan RKBMD sesuai kebutuhan, sekaligus tidak melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan anggaran secara memadai.

Atas temuan itu, Pemprov Kaltim melalui Kepala Biro Umum menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti selama 60 hari.

BPK kemudian merekomendasikan Gubernur Rudy Mas’ud agar menginstruksikan Kepala Biro Umum melaksanakan pengadaan sesuai RKBMD, mematuhi Pergub tentang SHS dalam pengadaan kendaraan dinas, serta berkoordinasi dengan KPP Pratama terkait proses restitusi pajak.

Inspektorat Kaltim Masih Menunggu LHP Irjen Kemendagri

Dikonfirmasi wartawan soal temuan BPK itu, Kepala Inspektorat Daerah Kaltim M. Irfan Pranata Safran mengaku pihaknya belum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap temuan tersebut.

"Kita enggak ada turun. Kan sudah diperiksa BPK dan ditemukan. Kemudian yang dari Irjen Kemendagri juga sudah turun. Kita masih menunggu LHP dari Irjen Kemendagri. Rekomendasinya apa, itu belum terbit," kata Irfan saat ditemui wartawan, Senin (6/7/2026).

Ia mengatakan Inspektorat sebenarnya ikut mengawal penyusunan APBD sejak tahap perencanaan agar kegiatan sesuai SHS yang berlaku.

Namun, menurutnya, ribuan item kegiatan dalam APBD membuat proses pengawasan tidak seluruhnya bisa diperiksa secara rinci.

"Dari ribuan item kegiatan tidak semua sempat terlihat. Masa review kita paling lama seminggu. Untuk melihat ribuan item apakah sesuai ketentuan tentu sangat terbatas," ujarnya.

Irfan menilai persoalan tersebut juga dipengaruhi manajemen waktu penyusunan APBD yang kerap molor sehingga waktu pemeriksaan menjadi semakin sempit.

Mobil Sempat Tercatat Sebagai Aset Daerah

Ia juga membenarkan mobil dinas Rp8,5 miliar itu sempat tercatat sebagai aset daerah pada akhir 2025 meski kemudian dikembalikan kepada penyedia pada 2026.

"Ya otomatis di akhir tahun 2025 sudah sempat tercatat sebagai aset. Meskipun di 2026 terjadi pengembalian," katanya.

Menurut Irfan, pengembalian aset seperti mobil dinas itu justru menambah catatan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Karena itu, menurutnya, pengembalian barang milik daerah tidak bisa serta-merta diterapkan pada semua kasus.

"Kalau yang mobil Rp8,5 miliar sekarang masih menunggu hasil LHP Irjen Kemendagri. Kita sudah konfirmasi ke pusat, tapi sampai sekarang masih belum ada kesimpulan," ungkapnya.

(wan)

 

Tag

MORE