BPK juga mencatat alasan yang digunakan KPA dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kata BPK, KPA dan PPTK mengaku tidak memakai acuan SHS dalam Pergub Kaltim Nomor 28 Tahun 2025.
Sebaliknya, mereka menggunakan spesifikasi maksimal kendaraan berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana diubah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, yang hanya mengatur kapasitas mesin maksimal kendaraan dinas kepala daerah sebesar 3.000 cc.
Sementara itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun dari daftar harga dealer resmi dan informasi di internet.
Survei harga melalui e-katalog tidak dilakukan karena disebut hanya terdapat satu penyedia di Samarinda.
Menurut BPK, Ketua Tim Verifikasi SHS juga beralasan pengadaan dapat melampaui SHS karena pagu anggaran di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sudah menggunakan draft perubahan ketiga SHS yang saat itu masih dalam proses fasilitasi di Kemendagri.
Namun, BPK menegaskan bahwa saat kontrak dilakukan pada November 2025, aturan yang masih berlaku tetap Pergub Nomor 28 Tahun 2025, bukan draft perubahan yang baru disahkan pada 31 Desember 2025 melalui Pergub Nomor 59 Tahun 2025.
- Golkar Ungkap Alasan Tak Ikut Paripurna Hak Angket, Sebut Rudy Mas’ud Cukup Ditegur dan Tak Perlu Sampai Penyelidikan DPRD
- Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini 10 Juni 2026, Berikut Daftar Lengkapnya
- Hasanuddin Mas’ud Buka Jalan Paripurna Hak Angket Rudy Mas’ud, Ini Skenario Selanjutnya
Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8,5 Miliar Sudah Dikembalikan, Tapi Sempat Jadi Aset Daerah
Dalam laporannya, BPK juga mengungkap mobil tersebut akhirnya dikembalikan Pemerintah Provinsi Kaltim kepada penyedia pada 9 Maret 2026.
Sehari kemudian, CV Afisera menyetorkan Rp7.542.736.000 ke kas daerah.
Sementara Rp957.200.000 yang merupakan PPN dan PPh masih dalam proses permohonan restitusi kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Meski telah dikembalikan, kendaraan itu sebelumnya sudah tercatat dalam Neraca aset Pemerintah Provinsi Kaltim per 31 Desember 2025 sebagai aset tetap senilai Rp8.499.936.000.
Menurut BPK, kondisi itu tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, mulai dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pergub Kaltim Nomor 32 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga (SSH), Pergub Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah hingga Pergub Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur batas SHS kendaraan dinas kepala daerah sebesar Rp2,425 miliar.
Akibatnya, pengadaan barang milik daerah dinilai tidak sesuai kebutuhan riil kegiatan Biro Umum dan status pencatatan aset kendaraan menjadi belum tuntas.
BPK menyimpulkan kondisi itu terjadi karena Kepala Biro Umum selaku Pengguna Barang dan KPA tidak menyusun serta mengusulkan RKBMD sesuai kebutuhan, sekaligus tidak melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan anggaran secara memadai.
Atas temuan itu, Pemprov Kaltim melalui Kepala Biro Umum menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti selama 60 hari.
Tag



