Jika dijumlahkan, kekurangan volume pada ketiga proyek hibah tersebut mencapai Rp229,2 miliar.
Nilai inilah yang kemudian menjadi perhatian BPK karena berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran apabila tidak dikoreksi sebelum seluruh termin proyek dicairkan.
BPK: Berpotensi Timbulkan Kelebihan Bayar, Pengawasan Dinilai Belum Optimal
Berbagai temuan tersebut membuat BPK menilai pengelolaan belanja hibah Pemkot Samarinda pada 2025 belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam LHP, auditor negara menyebut sedikitnya terdapat tiga dampak yang ditimbulkan dari berbagai persoalan tersebut.
Pertama, terdapat potensi pertanggungjawaban belanja hibah uang yang tidak sesuai penggunaannya.
Hal itu berkaitan dengan hibah kepada Polresta Samarinda maupun Polda Kalimantan Timur yang hingga pemeriksaan berakhir belum melalui mekanisme audit sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 74 Tahun 2023.
Kedua, BPK mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran atas tiga proyek hibah Dinas PUPR yang ditemukan mengalami kekurangan volume pekerjaan.
Nilainya mencapai Rp229,2 miliar.
Ketiga, kondisi tersebut dinilai menyebabkan penyajian Belanja Hibah pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) belum mencerminkan nilai yang sebenarnya.
BPK kemudian mengurai penyebab munculnya persoalan tersebut.
Auditor menilai lemahnya pengawasan internal menjadi salah satu faktor yang memicu berbagai temuan itu.
Dalam LHP disebutkan, "Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik selaku KPA tidak melaksanakan fungsinya dalam mengawasi pelaksanaan anggaran yang dikelolanya."
Tak hanya itu, BPK juga menilai pejabat teknis belum menjalankan fungsi pengendalian pekerjaan secara optimal.
Dalam laporannya disebutkan bahwa PPK dan PPTK "tidak melakukan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan dan pengujian kesesuaian antara pelaksanaan hibah dengan dokumen perjanjian."
Temuan tersebut menjadi dasar bagi BPK untuk memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Samarinda.
BPK Minta Termin Terakhir Dipotong Rp229 Juta
Atas hasil pemeriksaan itu, BPK meminta Wali Kota Samarinda menginstruksikan Kepala Dinas PUPR maupun Kepala Badan Kesbangpol agar memperkuat pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan anggaran hibah.
Selain itu, PPK dan PPTK diminta memperketat pengendalian pelaksanaan kegiatan serta memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan dokumen hibah yang telah disepakati.
Khusus terhadap kekurangan volume pekerjaan, BPK memberikan rekomendasi yang lebih spesifik.
Dalam LHP disebutkan, "Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memotong termin pembayaran terakhir senilai Rp229.227.519,60 atau Rp229 juta (Rp180.024.218,40 + Rp44.676.412,20 + Rp4.526.889,00)."
Rekomendasi tersebut dimaksudkan agar nilai pekerjaan yang tidak terlaksana tidak ikut dibayarkan kepada penyedia.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga proyek tersebut masih menyisakan pembayaran sekitar 30 persen yang saat itu masih dicatat sebagai utang belanja.
Di bagian akhir laporan, BPK juga mencatat sikap Pemerintah Kota Samarinda terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
"Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyatakan sependapat," tulis BPK dalam LHP.
Dengan demikian, rekomendasi yang diberikan menjadi bagian dari tindak lanjut yang wajib diselesaikan pemerintah daerah.
Meski demikian, hingga laporan pemeriksaan diterbitkan, BPK tetap menegaskan perlunya perbaikan menyeluruh terhadap pengawasan, pengendalian pelaksanaan hibah, hingga ketertiban administrasi agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
(raf)
- TRC PPA: Tiga Calon Siswa di Samarinda Belum Dapat Sekolah, Enam Masih Menggantung
- 36 Aduan SPMB Samarinda: Baru 19 Siswa Dapat Sekolah, 17 Masih Menunggu
- Bedah Laporan Keuangan Varia Niaga Samarinda: Muncul Aset "Tanah Sambutan" Rp28,7 Miliar, Pertanda Bisnis Properti Mulai Bergerak?
- PT BRA yang Disidik Polri! RKAB-nya Pernah Disetujui ESDM untuk Produksi 300.000 Ton Batu Bara, Sanggup Sumbang 20 Ekor Sapi di Kaltim
Tag




