ARUSBAWAH.CO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan belanja hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tahun anggaran 2025 belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Selain administrasi hibah yang dinilai belum tertib, auditor juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek hibah senilai Rp229,2 juta.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Samarinda Tahun 2025 dengan nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tertanggal 22 Mei 2026, auditor negara menemukan sejumlah persoalan yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Temuan itu tidak hanya menyangkut administrasi pertanggungjawaban hibah.
BPK juga menemukan hibah uang bernilai miliaran rupiah kepada institusi kepolisian yang belum menjalani audit sebagaimana diwajibkan dalam aturan daerah.
Di sisi lain, pemeriksaan fisik terhadap proyek hibah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan senilai ratusan juta rupiah.
Secara keseluruhan, Pemkot Samarinda menganggarkan belanja hibah tahun 2025 sebesar Rp195.945.998.655 atau Rp195,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, realisasinya mencapai Rp176.545.220.317 atau Rp176,5 miliar.
Sebagian besar belanja hibah yang menjadi sampel pemeriksaan berasal dari Dinas PUPR dengan realisasi Rp80.436.100.632 atau Rp80,4 miliar, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp7.268.638.405 atau Rp7,2 miliar.
Dari dua organisasi perangkat daerah itulah BPK menemukan sejumlah persoalan, mulai dari pelaporan hibah yang belum tertib, dokumen hibah yang tidak diperbarui ketika nilai pekerjaan berubah, hingga kekurangan volume pada proyek pembangunan.
Audit Hibah Miliaran Rupiah Tak Pernah Dilaksanakan
Salah satu perhatian BPK tertuju pada hibah uang yang diberikan Pemkot Samarinda kepada Polresta Samarinda.
Pada tahun 2025, pemerintah kota menggelontorkan hibah sebesar Rp1.174.508.000 atau Rp1,17 miliar untuk menunjang kegiatan lanjutan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang digunakan pada tahun 2025.
Hibah tersebut dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 000.7.7.1/02/NPHD/2025.
Dalam perjanjian itu, Pemkot Samarinda berhak melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan hibah, baik melalui Inspektorat, auditor internal pemerintah maupun Kantor Akuntan Publik (KAP).
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 74 Tahun 2023 yang mewajibkan hibah uang di atas Rp500 juta diaudit oleh KAP.
Namun, ketentuan itu berdasarkan penjelasan BPK, tidak dijalankan.
BPK mengungkapkan, berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pemeriksaan dilakukan tidak ada audit yang dilaksanakan.
Dalam LHP disebutkan, "tidak terdapat adanya laporan pelaksanaan pemeriksaan atau audit oleh KAP disebabkan karena pihak Badan Kesbangpol dan penerima hibah tidak mengetahui adanya ketentuan bahwa hibah uang dengan nilai di atas Rp500.000.000,00 harus dilaksanakan pemeriksaan oleh KAP."
Bahkan, menurut BPK, kondisi serupa juga ditemukan pada pemeriksaan tahun sebelumnya.
Auditor menulis, "berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2024, diketahui bahwa atas hibah uang di atas Rp500.000.000,00 kepada penerima hibah juga tidak dilakukan pemeriksaan oleh KAP."
Temuan berikutnya menyangkut hibah uang kepada Polda Kalimantan Timur.
Pemkot Samarinda menyalurkan hibah sebesar Rp3.635.273.000 atau Rp3,63 miliar untuk pembangunan pagar depan Markas Komando Polda Kaltim berdasarkan NPHD yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025.
Nilai hibah tersebut juga berada jauh di atas batas minimal yang mewajibkan audit oleh KAP.
Namun hingga pemeriksaan BPK selesai dilakukan, audit itu belum pernah dilaksanakan.
BPK mencatat pihak Badan Kesbangpol maupun Polda Kaltim sama-sama belum mengetahui adanya kewajiban audit tersebut.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah juga belum disampaikan karena berdasarkan NPHD, batas waktu penyampaiannya paling lambat 12 bulan sejak dana diterima atau sekitar Oktober 2026.
Dalam laporannya, BPK menyatakan, "sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pemeriksaan, realisasi penggunaan dana hibah belum dilakukan dan laporan pertanggungjawaban hibah belum disampaikan serta pemeriksaan atau audit oleh KAP belum dilaksanakan."
Padahal, menurut Perwali Nomor 74 Tahun 2023, audit terhadap hibah uang bernilai di atas Rp500 juta merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban yang harus dipenuhi penerima hibah.
Nilai Hibah Berubah Rp4,78 Miliar, Dokumen Perjanjian Tak Direvisi
Selain hibah uang, BPK juga menyoroti hibah dalam bentuk gedung dan bangunan yang dikelola Dinas PUPR Kota Samarinda.
Temuan itu berkaitan dengan proyek Pembangunan Asrama Polisi Jalan Gelatik yang menjadi salah satu proyek hibah terbesar pada 2025.
Berdasarkan dokumen yang diperiksa BPK, pekerjaan tersebut direalisasikan sebesar Rp48.900.000.000 atau Rp48,9 miliar sesuai nilai adendum kontrak sekaligus nilai Provisional Hand Over (PHO) per 15 Desember 2025.
Namun, nilai itu ternyata berbeda dengan yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dalam dokumen hibah yang ditandatangani pada 5 Mei 2025, nilai hibah pembangunan asrama polisi tercatat mencapai Rp53.681.867.673 atau Rp53,6 miliar.
Artinya, terdapat selisih Rp4.781.867.673 atau Rp4,78 miliar antara nilai hibah dalam NPHD dengan nilai realisasi pekerjaan.
Menurut BPK, perubahan tersebut semestinya diikuti penyusunan NPHD perubahan.
Namun hal itu tidak dilakukan.
Dalam LHP disebutkan, "Terdapat selisih antara nilai NPHD awal dengan nilai realisasi berdasarkan PHO sebesar Rp4.781.867.673,00, di mana nilai realisasi lebih kecil dibandingkan nilai dalam NPHD. Namun, perubahan nilai tersebut tidak diikuti dengan penyusunan NPHD Perubahan atas nilai realisasi sebenarnya yang lebih rendah."
Padahal, Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 74 Tahun 2023 mengatur bahwa perubahan kegiatan maupun penggunaan dana hibah hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Wali Kota melalui SKPD terkait dan dituangkan dalam NPHD Perubahan.
Dengan demikian, menurut auditor negara, administrasi hibah tersebut tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kondisi pelaksanaan pekerjaan yang sebenarnya.
Pemeriksaan Fisik BPK Temukan Kekurangan Volume Tiga Proyek
Tak berhenti pada aspek administrasi, BPK bersama Inspektorat Kota Samarinda juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah proyek hibah.
Pemeriksaan dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, serta konsultan pengawas untuk mencocokkan hasil pekerjaan di lapangan dengan kontrak yang telah dibayarkan.
Hasilnya, auditor menemukan kekurangan volume pekerjaan pada tiga paket proyek hibah dengan total nilai Rp229.227.519,60 atau Rp229,2 miliar.
Temuan terbesar berada pada proyek Pembangunan Asrama Polisi Jalan Gelatik.
Dari pemeriksaan fisik, BPK menemukan sejumlah item pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan yang seharusnya dikerjakan.
Di antaranya pekerjaan lantai keramik ukuran 40 x 40 sentimeter unpolish, lantai keramik polish, dinding keramik, pengecatan dinding eksterior, pengecatan interior hingga beberapa item pekerjaan lainnya.
Dalam LHP disebutkan, "terdapat kekurangan volume pekerjaan di antaranya item Lantai Keramik 40 x 40 cm Unpolish, Lantai Keramik 40 x 40 cm Polish, Dinding Keramik 20 x 40 Polish, Pekerjaan Cat Dinding Eksterior, Pekerjaan Cat Dinding Interior dan pekerjaan lainnya senilai Rp180.024.218,40."
Nilai kekurangan volume pada proyek tersebut mencapai Rp180.024.218,40 atau Rp180 juta.
Meski demikian, pembayaran proyek belum dilakukan seluruhnya.
BPK mencatat pembayaran baru direalisasikan 70 persen yakni sebesar Rp34.230.000.000 atau Rp34,2 miliar sesuai SP2D.
Sedangkan sisa pembayaran masih dicatat sebagai utang belanja pemerintah daerah.
Temuan serupa juga ditemukan pada proyek Rehab Berat Masjid Besar Ash-Shabirin di Kelurahan Sungai Keledang.
Proyek senilai Rp20.719.696.000 atau Rp20,7 miliar itu juga dinyatakan mengalami kekurangan volume pekerjaan.
Item yang ditemukan antara lain pekerjaan Curtain Wall, rangka hollow plafon, plafon gypsum, shadowline plafon hingga pengecatan plafon.
Nilai kekurangan volumenya mencapai Rp44.676.412,20 atau Rp44,7 juta.
Pembayaran proyek tersebut juga baru direalisasikan sebesar 70 persen, sedangkan sisanya masih dicatat sebagai utang belanja.
Sementara itu, pada proyek Pembangunan Poliklinik Pelayanan Polresta Samarinda senilai Rp5.964.062.000 atau Rp5,96 miliar, auditor kembali menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan.
Temuan tersebut berada pada item pekerjaan bekisting, beton serta instalasi elektrikal.
Nilai kekurangan volume yang dihitung BPK mencapai Rp4.526.889 atau Rp4,5 juta.
Sama seperti dua proyek lainnya, pembayaran proyek tersebut juga baru dilakukan sekitar 70 persen dan sisanya masih tercatat sebagai utang belanja.
Jika dijumlahkan, kekurangan volume pada ketiga proyek hibah tersebut mencapai Rp229,2 miliar.
Nilai inilah yang kemudian menjadi perhatian BPK karena berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran apabila tidak dikoreksi sebelum seluruh termin proyek dicairkan.
BPK: Berpotensi Timbulkan Kelebihan Bayar, Pengawasan Dinilai Belum Optimal
Berbagai temuan tersebut membuat BPK menilai pengelolaan belanja hibah Pemkot Samarinda pada 2025 belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam LHP, auditor negara menyebut sedikitnya terdapat tiga dampak yang ditimbulkan dari berbagai persoalan tersebut.
Pertama, terdapat potensi pertanggungjawaban belanja hibah uang yang tidak sesuai penggunaannya.
Hal itu berkaitan dengan hibah kepada Polresta Samarinda maupun Polda Kalimantan Timur yang hingga pemeriksaan berakhir belum melalui mekanisme audit sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 74 Tahun 2023.
Kedua, BPK mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran atas tiga proyek hibah Dinas PUPR yang ditemukan mengalami kekurangan volume pekerjaan.
Nilainya mencapai Rp229,2 miliar.
Ketiga, kondisi tersebut dinilai menyebabkan penyajian Belanja Hibah pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) belum mencerminkan nilai yang sebenarnya.
BPK kemudian mengurai penyebab munculnya persoalan tersebut.
Auditor menilai lemahnya pengawasan internal menjadi salah satu faktor yang memicu berbagai temuan itu.
Dalam LHP disebutkan, "Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik selaku KPA tidak melaksanakan fungsinya dalam mengawasi pelaksanaan anggaran yang dikelolanya."
Tak hanya itu, BPK juga menilai pejabat teknis belum menjalankan fungsi pengendalian pekerjaan secara optimal.
Dalam laporannya disebutkan bahwa PPK dan PPTK "tidak melakukan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan dan pengujian kesesuaian antara pelaksanaan hibah dengan dokumen perjanjian."
Temuan tersebut menjadi dasar bagi BPK untuk memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Samarinda.
BPK Minta Termin Terakhir Dipotong Rp229 Juta
Atas hasil pemeriksaan itu, BPK meminta Wali Kota Samarinda menginstruksikan Kepala Dinas PUPR maupun Kepala Badan Kesbangpol agar memperkuat pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan anggaran hibah.
Selain itu, PPK dan PPTK diminta memperketat pengendalian pelaksanaan kegiatan serta memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan dokumen hibah yang telah disepakati.
Khusus terhadap kekurangan volume pekerjaan, BPK memberikan rekomendasi yang lebih spesifik.
Dalam LHP disebutkan, "Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memotong termin pembayaran terakhir senilai Rp229.227.519,60 atau Rp229 juta (Rp180.024.218,40 + Rp44.676.412,20 + Rp4.526.889,00)."
Rekomendasi tersebut dimaksudkan agar nilai pekerjaan yang tidak terlaksana tidak ikut dibayarkan kepada penyedia.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga proyek tersebut masih menyisakan pembayaran sekitar 30 persen yang saat itu masih dicatat sebagai utang belanja.
Di bagian akhir laporan, BPK juga mencatat sikap Pemerintah Kota Samarinda terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
"Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyatakan sependapat," tulis BPK dalam LHP.
Dengan demikian, rekomendasi yang diberikan menjadi bagian dari tindak lanjut yang wajib diselesaikan pemerintah daerah.
Meski demikian, hingga laporan pemeriksaan diterbitkan, BPK tetap menegaskan perlunya perbaikan menyeluruh terhadap pengawasan, pengendalian pelaksanaan hibah, hingga ketertiban administrasi agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
(raf)
- TRC PPA: Tiga Calon Siswa di Samarinda Belum Dapat Sekolah, Enam Masih Menggantung
- 36 Aduan SPMB Samarinda: Baru 19 Siswa Dapat Sekolah, 17 Masih Menunggu
- Bedah Laporan Keuangan Varia Niaga Samarinda: Muncul Aset "Tanah Sambutan" Rp28,7 Miliar, Pertanda Bisnis Properti Mulai Bergerak?
- PT BRA yang Disidik Polri! RKAB-nya Pernah Disetujui ESDM untuk Produksi 300.000 Ton Batu Bara, Sanggup Sumbang 20 Ekor Sapi di Kaltim




