Arus Publik

BPK Temukan Hibah Belum Diaudit hingga Potensi Kelebihan Bayar Rp229 Juta di Samarinda

ILUSTRASI - Ilustrasi BPK Temukan Hibah Belum Diaudit hingga Potensi Kelebihan Bayar Rp229 Juta di Samarinda/ PIC: AI

ARUSBAWAH.CO -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan belanja hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tahun anggaran 2025 belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Selain administrasi hibah yang dinilai belum tertib, auditor juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek hibah senilai Rp229,2 juta.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Samarinda Tahun 2025 dengan nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tertanggal 22 Mei 2026, auditor negara menemukan sejumlah persoalan yang dinilai belum sesuai ketentuan.

Temuan itu tidak hanya menyangkut administrasi pertanggungjawaban hibah.

BPK juga menemukan hibah uang bernilai miliaran rupiah kepada institusi kepolisian yang belum menjalani audit sebagaimana diwajibkan dalam aturan daerah.

Di sisi lain, pemeriksaan fisik terhadap proyek hibah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan senilai ratusan juta rupiah.

Secara keseluruhan, Pemkot Samarinda menganggarkan belanja hibah tahun 2025 sebesar Rp195.945.998.655 atau Rp195,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, realisasinya mencapai Rp176.545.220.317 atau Rp176,5 miliar.

Sebagian besar belanja hibah yang menjadi sampel pemeriksaan berasal dari Dinas PUPR dengan realisasi Rp80.436.100.632 atau Rp80,4 miliar, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp7.268.638.405 atau Rp7,2 miliar.

Dari dua organisasi perangkat daerah itulah BPK menemukan sejumlah persoalan, mulai dari pelaporan hibah yang belum tertib, dokumen hibah yang tidak diperbarui ketika nilai pekerjaan berubah, hingga kekurangan volume pada proyek pembangunan.

Audit Hibah Miliaran Rupiah Tak Pernah Dilaksanakan

Salah satu perhatian BPK tertuju pada hibah uang yang diberikan Pemkot Samarinda kepada Polresta Samarinda.

Pada tahun 2025, pemerintah kota menggelontorkan hibah sebesar Rp1.174.508.000 atau Rp1,17 miliar untuk menunjang kegiatan lanjutan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang digunakan pada tahun 2025.

Hibah tersebut dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 000.7.7.1/02/NPHD/2025.

Dalam perjanjian itu, Pemkot Samarinda berhak melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan hibah, baik melalui Inspektorat, auditor internal pemerintah maupun Kantor Akuntan Publik (KAP).

Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 74 Tahun 2023 yang mewajibkan hibah uang di atas Rp500 juta diaudit oleh KAP.

Namun, ketentuan itu berdasarkan penjelasan BPK, tidak dijalankan.

BPK mengungkapkan, berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pemeriksaan dilakukan tidak ada audit yang dilaksanakan.

Dalam LHP disebutkan, "tidak terdapat adanya laporan pelaksanaan pemeriksaan atau audit oleh KAP disebabkan karena pihak Badan Kesbangpol dan penerima hibah tidak mengetahui adanya ketentuan bahwa hibah uang dengan nilai di atas Rp500.000.000,00 harus dilaksanakan pemeriksaan oleh KAP."

Bahkan, menurut BPK, kondisi serupa juga ditemukan pada pemeriksaan tahun sebelumnya.

Auditor menulis, "berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2024, diketahui bahwa atas hibah uang di atas Rp500.000.000,00 kepada penerima hibah juga tidak dilakukan pemeriksaan oleh KAP."

Temuan berikutnya menyangkut hibah uang kepada Polda Kalimantan Timur.

Pemkot Samarinda menyalurkan hibah sebesar Rp3.635.273.000 atau Rp3,63 miliar untuk pembangunan pagar depan Markas Komando Polda Kaltim berdasarkan NPHD yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025.

Nilai hibah tersebut juga berada jauh di atas batas minimal yang mewajibkan audit oleh KAP.

Namun hingga pemeriksaan BPK selesai dilakukan, audit itu belum pernah dilaksanakan.

BPK mencatat pihak Badan Kesbangpol maupun Polda Kaltim sama-sama belum mengetahui adanya kewajiban audit tersebut.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah juga belum disampaikan karena berdasarkan NPHD, batas waktu penyampaiannya paling lambat 12 bulan sejak dana diterima atau sekitar Oktober 2026.

Dalam laporannya, BPK menyatakan, "sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pemeriksaan, realisasi penggunaan dana hibah belum dilakukan dan laporan pertanggungjawaban hibah belum disampaikan serta pemeriksaan atau audit oleh KAP belum dilaksanakan."

Padahal, menurut Perwali Nomor 74 Tahun 2023, audit terhadap hibah uang bernilai di atas Rp500 juta merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban yang harus dipenuhi penerima hibah.

Nilai Hibah Berubah Rp4,78 Miliar, Dokumen Perjanjian Tak Direvisi

Selain hibah uang, BPK juga menyoroti hibah dalam bentuk gedung dan bangunan yang dikelola Dinas PUPR Kota Samarinda.

Tag

MORE