BPK juga menilai PPK pada DPUPR-PERA dan Disdikbud belum melakukan pengendalian kontrak secara memadai untuk memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.
Akibat kondisi tersebut, BPK menyatakan terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia pada paket pekerjaan yang telah lunas sebesar Rp595.443.276,59, terdiri dari DPUPR-PERA Rp229.275.487,86 dan Disdikbud Rp366.167.788,73.
Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran pada satu paket pekerjaan DPUPR-PERA senilai Rp551.886.222,80 karena pekerjaan belum dibayar sepenuhnya.
BPK Beri Rekomendasi kepada Gubernur
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Timur menginstruksikan Kepala Disdikbud memproses pengembalian kelebihan pembayaran Rp366.167.788,73 dengan menyetorkannya ke Kas Daerah.
BPK juga meminta Kepala DPUPR-PERA memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp229.275.487,86 serta memperhitungkan atau menyetorkan potensi kelebihan pembayaran Rp551.886.222,80 ke Kas Daerah sesuai ketentuan.
Selain itu, Kepala DPUPR-PERA dan Kepala Disdikbud diminta memerintahkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memperkuat pengendalian pelaksanaan kontrak, sehingga pembayaran kepada penyedia benar-benar didasarkan pada volume pekerjaan yang telah terukur sesuai kontrak.
Dengan rekomendasi tersebut, BPK berharap seluruh sisa temuan senilai Rp1,147 miliar dapat segera ditindaklanjuti sehingga pengelolaan belanja modal di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur menjadi lebih akuntabel. (pra)
- Pendapatan APBN Kaltim Rp8,91 Triliun, Belanja Infrastruktur IKN Sudah Rp3,16 Triliun
- Kata Hasan Mas'ud soal Permintaan Dokumen Hibah LPTQ: 'Hanya Mau Tau Isinya Saja'
- BPK Temukan Ratusan Data Janggal Gratispol Perlengkapan Sekolah, Plt Kadisdikbud Kaltim: Itu hanya Administratif
- Muhammadiyah Mulai Bangun SMA Boarding School di Sepaku, Didukung APBN Rp8,35 Miliar
Tag




