Arus Publik

BPK Ingatkan PUPR dan Disdikbud Kaltim Tindaklanjuti Setor Rp1,14 Miliar Temuan Kekurangan Volume Proyek

ILUSTRASI - Dalam laporannya, BPK menyebut terdapat 25 paket pekerjaan yang realisasi pembayarannya melebihi prestasi fisik atau terjadi kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp2.018.477.190,19 (tidak termasuk PPN)/ Foto: pexels

ARUSBAWAH.CO -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR-PERA) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur menindaklanjuti temuan kekurangan volume pekerjaan proyek senilai Rp1.147.329.499,39.

Nilai tersebut merupakan sisa kekurangan volume pekerjaan yang belum disetor ke Kas Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan atas belanja modal gedung dan bangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemprov Kaltim Tahun 2025 Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026.

BPK Temukan Kekurangan Volume pada 25 Paket Proyek

Dalam laporannya, BPK menyebut terdapat 25 paket pekerjaan yang realisasi pembayarannya melebihi prestasi fisik atau terjadi kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp2.018.477.190,19 (tidak termasuk PPN).

Dari nilai tersebut, penyedia telah mengembalikan Rp871.147.690,80 ke Kas Daerah hingga 18 Mei 2026.

Namun, masih terdapat Rp1.147.329.499,39 yang belum diselesaikan dan menjadi tindak lanjut pemerintah daerah.

PUPR Kaltim Jadi OPD dengan Temuan Terbesar

Berdasarkan rincian LHP BPK, DPUPR-PERA Kaltim menjadi perangkat daerah dengan nilai temuan terbesar.

Pada empat paket pekerjaan yang telah dibayar lunas, masih terdapat Rp229.275.487,86 yang belum disetor ke Kas Daerah.

Selain itu, BPK juga menemukan satu paket pekerjaan yang belum dibayar 100 persen dengan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp551.886.222,80.

Dengan demikian, total nilai yang masih harus ditindaklanjuti DPUPR-PERA mencapai Rp781.161.710,66.

Disdikbud Masih Harus Setor Rp366 Juta

Sementara itu, Disdikbud Kaltim masih memiliki sisa temuan sebesar Rp366.167.788,73.

Temuan tersebut berasal dari 15 paket pekerjaan yang telah dibayar 100 persen, namun hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat kekurangan volume pekerjaan yang belum dikembalikan ke Kas Daerah.

Satu paket pekerjaan lain yang belum lunas telah menyelesaikan pengembalian sehingga tidak lagi memiliki sisa temuan.

Pengendalian Kontrak Dinilai Belum Memadai

BPK menyebut temuan tersebut terjadi karena pembayaran kepada penyedia tidak sepenuhnya didasarkan pada hasil pengukuran riil pekerjaan di lapangan.

Dari hasil wawancara dengan konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana terpublish dalam LHP, auditor menemukan adanya kurangnya ketelitian dalam memperbarui perubahan kontrak sesuai kondisi lapangan.

Selain itu, pengukuran final quantity baru dilakukan menjelang berakhirnya kontrak sehingga volume pekerjaan masih menggunakan asumsi berdasarkan shop drawing.

BPK juga menilai PPK pada DPUPR-PERA dan Disdikbud belum melakukan pengendalian kontrak secara memadai untuk memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.

Akibat kondisi tersebut, BPK menyatakan terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia pada paket pekerjaan yang telah lunas sebesar Rp595.443.276,59, terdiri dari DPUPR-PERA Rp229.275.487,86 dan Disdikbud Rp366.167.788,73.

Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran pada satu paket pekerjaan DPUPR-PERA senilai Rp551.886.222,80 karena pekerjaan belum dibayar sepenuhnya.

BPK Beri Rekomendasi kepada Gubernur

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Timur menginstruksikan Kepala Disdikbud memproses pengembalian kelebihan pembayaran Rp366.167.788,73 dengan menyetorkannya ke Kas Daerah.

BPK juga meminta Kepala DPUPR-PERA memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp229.275.487,86 serta memperhitungkan atau menyetorkan potensi kelebihan pembayaran Rp551.886.222,80 ke Kas Daerah sesuai ketentuan.

Selain itu, Kepala DPUPR-PERA dan Kepala Disdikbud diminta memerintahkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memperkuat pengendalian pelaksanaan kontrak, sehingga pembayaran kepada penyedia benar-benar didasarkan pada volume pekerjaan yang telah terukur sesuai kontrak.

Dengan rekomendasi tersebut, BPK berharap seluruh sisa temuan senilai Rp1,147 miliar dapat segera ditindaklanjuti sehingga pengelolaan belanja modal di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur menjadi lebih akuntabel. (pra)

 

Tag

MORE