Selain itu, BPK juga menemukan satu paket pekerjaan yang belum dibayar 100 persen dengan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp551.886.222,80.
Dengan demikian, total nilai yang masih harus ditindaklanjuti DPUPR-PERA mencapai Rp781.161.710,66.
Disdikbud Masih Harus Setor Rp366 Juta
Sementara itu, Disdikbud Kaltim masih memiliki sisa temuan sebesar Rp366.167.788,73.
Temuan tersebut berasal dari 15 paket pekerjaan yang telah dibayar 100 persen, namun hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat kekurangan volume pekerjaan yang belum dikembalikan ke Kas Daerah.
Satu paket pekerjaan lain yang belum lunas telah menyelesaikan pengembalian sehingga tidak lagi memiliki sisa temuan.
Pengendalian Kontrak Dinilai Belum Memadai
BPK menyebut temuan tersebut terjadi karena pembayaran kepada penyedia tidak sepenuhnya didasarkan pada hasil pengukuran riil pekerjaan di lapangan.
Dari hasil wawancara dengan konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana terpublish dalam LHP, auditor menemukan adanya kurangnya ketelitian dalam memperbarui perubahan kontrak sesuai kondisi lapangan.
Selain itu, pengukuran final quantity baru dilakukan menjelang berakhirnya kontrak sehingga volume pekerjaan masih menggunakan asumsi berdasarkan shop drawing.
Tag



