"Kami datang untuk kedua kalinya. Sebelumnya kami sudah mengajukan permohonan audiensi, tetapi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Karena itu kami kembali mengirimkan tuntutan kepada Pemprov Kaltim," kata Fadilah.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi.
"Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Negara tetap memiliki kewajiban memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak," ujarnya.
Mahasiswa Mengaku Dirugikan Setelah Status Gratispol Berubah
Salah seorang mahasiswa pelapor, Mira Fajar, mengaku sempat melihat namanya tercantum dalam laman penerima Gratispol.
Namun belakangan status itu berubah.
Ia juga mengaku sempat tidak dapat mendaftar Beasiswa Kukar Idaman karena sistem masih mencatat dirinya sebagai penerima Gratispol.
"Saya sempat mendaftar Kukar Idaman, tetapi ditolak sistem karena masih terdaftar sebagai penerima Gratispol tahap 2026. Akhirnya pihak universitas menghubungi pemerintah provinsi untuk mencabut data saya agar bisa mendaftar beasiswa lain," katanya.
Mira Fajar juga mengatakan hingga kini dirinya belum pernah menerima surat keputusan penetapan sebagai penerima Gratispol dan masih menunggu hasil seleksi Beasiswa Kukar Idaman.
Zahrah Khan menyampaikan keberatan serupa.
Menurut dia, persoalan tersebut telah berdampak secara administratif dan menjadi alasan dirinya tetap memperjuangkan penyelesaian kasus itu.
"Saya sudah diumumkan sebagai penerima, tetapi kemudian dibatalkan. Ini bukan hanya soal batas usia, tetapi soal hak pendidikan. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk melanjutkan pendidikan dan pemerintah seharusnya mendukung itu," ujarnya.
Terakhir, Andriyanto juga menyampaikan keluhan yang sama terkait perubahan status penerima Beasiswa Gratispol yang dialaminya.
"Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka," pungkasnya.
(wan)
Tag



