Arus Publik

Gratispol

Biro Kesra Buka Data Verifikasi Gratispol, Tiga Mahasiswa Pelapor Ditolak Sistem karena Usia Tak Sesuai Pergub 24/2025

Kepala Biro Kesra, Dasmiah ungkap alasan tiga mahasiswa yang tertolak sistem Gratispol/Arusbawah.co

Untuk Andriyanto, sistem mencatat usia pendaftar 33 tahun pada jenjang S1 Ilmu Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).

Verifikasi dilakukan pada 28 Oktober 2025 untuk Gelombang I 2025 dengan status tertolak karena batas maksimal usia jenjang S1 adalah 25 tahun.

Mira Fajar Suryati Berusia 37 Tahun, Melebihi Batas Maksimal

Mira Fajar Suryati juga tercatat mendaftar pada jenjang S1 Ilmu Hukum Universitas Kutai Kartanegara.

Saat diverifikasi pada 16 Oktober 2025, sistem mencatat usianya 37 tahun sehingga dinyatakan tertolak karena melampaui batas maksimal usia 25 tahun.

Zahrah Khan Berusia 52 Tahun, Melebihi Batas Usia Jenjang S2

Sementara itu, Zahrah Khan tercatat sebagai mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT).

Hasil verifikasi pada 3 November 2025 menunjukkan usia pendaftar 52 tahun.

Berdasarkan Pergub Nomor 24 Tahun 2025, batas maksimal usia untuk jenjang S2 adalah 35 tahun sehingga sistem menetapkan status tertolak.

Biro Kesra menegaskan, penolakan terhadap ketiga mahasiswa tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi sistem yang mengacu pada ketentuan dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2025.

Dengan begitu, alasan penolakan bukan karena proses pembatalan sepihak, melainkan karena data pendaftar tidak memenuhi salah satu persyaratan administrasi yang telah ditetapkan dalam regulasi.

LBH Samarinda Laporkan Dugaan Pembatalan Sepihak Gratispol

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda bersama Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP Universitas Mulawarman dan BEM Fakultas Hukum Unmul mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Selasa (30/6).

Mereka menyerahkan surat tuntutan terkait dugaan pembatalan sepihak penerima program Pendidikan Gratispol.

Dalam aksi tersebut, LBH menghadirkan tiga mahasiswa yang mengaku menjadi korban pembatalan, yakni Andriyanto, Mira Fajar, dan Zahrah Khan.

Perwakilan LBH Samarinda, Fadilah, mengatakan pihaknya menilai Pemprov Kaltim belum menunjukkan penyelesaian yang memadai terhadap persoalan yang dialami sejumlah mahasiswa yang sebelumnya dinyatakan lolos sebagai penerima Gratispol, namun kemudian statusnya berubah.

Tag

MORE