Arus Publik

Gratispol

Biro Kesra Buka Data Verifikasi Gratispol, Tiga Mahasiswa Pelapor Ditolak Sistem karena Usia Tak Sesuai Pergub 24/2025

Kepala Biro Kesra, Dasmiah ungkap alasan tiga mahasiswa yang tertolak sistem Gratispol/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Terungkap, tiga mahasiswa yang melaporkan dugaan pembatalan sepihak Beasiswa Gratispol ternyata tidak memenuhi syarat batas usia sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltim, Dasmiah, kepada Ombudsman RI Perwakilan Kaltim sebagai tanggapan atas laporan yang diajukan LBH Samarinda bersama ketiga mahasiswa tersebut.

Dalam jawaban tertulis yang disampaikan Kepala Biro Kesra Setda Kaltim, Dasmiah, ketiganya dinyatakan tertolak oleh sistem karena melewati batas usia maksimal yang ditetapkan dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2025.

Penjelasan itu disampaikan setelah Ombudsman RI Perwakilan Kaltim menerima laporan dari LBH Samarinda bersama tiga mahasiswa yang mengaku menjadi korban pembatalan penerima Beasiswa Gratispol.

Ombudsman kemudian meminta klarifikasi kepada Biro Kesra Setda Kaltim.

Menindaklanjuti permintaan itu, Biro Kesra memberikan jawaban secara tertulis.

Salinan tanggapan tersebut diterima redaksi Arusbawah.co pada Kamis (2/7/2026).

Dasmiah Jelaskan Alasan Tiga Mahasiswa Ditolak Sistem Gratispol

Dalam surat itu, Dasmiah menjelaskan hasil verifikasi sistem terhadap data penerima Beasiswa Gratispol untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Dalam Daerah Tahun 2025 Tahap 6 atas nama Mira Fajar Suryati, Andriyanto, dan Zahrah Khan.

Menurut Biro Kesra, ketiga nama tersebut berstatus tertolak dalam sistem karena tidak memenuhi syarat usia sebagaimana diatur dalam Lampiran I huruf B butir 3 huruf g Pergub Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi.

Pergub Nomor 24 Tahun 2025 Mengatur Batas Maksimal Usia Penerima Gratispol

Dalam regulasi itu disebutkan batas maksimal usia saat pendaftaran, yakni 23 tahun untuk jenjang D1 dan D2, 25 tahun untuk jenjang D3, D4 dan S1, 35 tahun untuk jenjang Profesi dan S2, 40 tahun untuk Spesialis-1 dan S3, serta 45 tahun untuk Spesialis-2.

> "1) 23 tahun untuk mahasiswa jenjang D1 dan D2
> 2) 25 tahun untuk mahasiswa jenjang D3, D4 dan S1
> 3) 35 tahun untuk mahasiswa jenjang Profesi dan S2
> 4) 40 tahun untuk mahasiswa jenjang Sp-1 dan S3
> 5) 45 tahun untuk mahasiswa jenjang Sp-2," berikut isi pergub 24 tahun 2025 tersebut.

Data Verifikasi Sistem Gratispol Tunjukkan Alasan Penolakan

Biro Kesra juga melampirkan hasil tangkapan layar dari sistem Gratispol yang menunjukkan alasan penolakan masing-masing pelapor.

Andriyanto Berusia 33 Tahun, Status Tertolak

Untuk Andriyanto, sistem mencatat usia pendaftar 33 tahun pada jenjang S1 Ilmu Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).

Verifikasi dilakukan pada 28 Oktober 2025 untuk Gelombang I 2025 dengan status tertolak karena batas maksimal usia jenjang S1 adalah 25 tahun.

Mira Fajar Suryati Berusia 37 Tahun, Melebihi Batas Maksimal

Mira Fajar Suryati juga tercatat mendaftar pada jenjang S1 Ilmu Hukum Universitas Kutai Kartanegara.

Saat diverifikasi pada 16 Oktober 2025, sistem mencatat usianya 37 tahun sehingga dinyatakan tertolak karena melampaui batas maksimal usia 25 tahun.

Zahrah Khan Berusia 52 Tahun, Melebihi Batas Usia Jenjang S2

Sementara itu, Zahrah Khan tercatat sebagai mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT).

Hasil verifikasi pada 3 November 2025 menunjukkan usia pendaftar 52 tahun.

Berdasarkan Pergub Nomor 24 Tahun 2025, batas maksimal usia untuk jenjang S2 adalah 35 tahun sehingga sistem menetapkan status tertolak.

Biro Kesra menegaskan, penolakan terhadap ketiga mahasiswa tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi sistem yang mengacu pada ketentuan dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2025.

Dengan begitu, alasan penolakan bukan karena proses pembatalan sepihak, melainkan karena data pendaftar tidak memenuhi salah satu persyaratan administrasi yang telah ditetapkan dalam regulasi.

LBH Samarinda Laporkan Dugaan Pembatalan Sepihak Gratispol

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda bersama Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP Universitas Mulawarman dan BEM Fakultas Hukum Unmul mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Selasa (30/6).

Mereka menyerahkan surat tuntutan terkait dugaan pembatalan sepihak penerima program Pendidikan Gratispol.

Dalam aksi tersebut, LBH menghadirkan tiga mahasiswa yang mengaku menjadi korban pembatalan, yakni Andriyanto, Mira Fajar, dan Zahrah Khan.

Perwakilan LBH Samarinda, Fadilah, mengatakan pihaknya menilai Pemprov Kaltim belum menunjukkan penyelesaian yang memadai terhadap persoalan yang dialami sejumlah mahasiswa yang sebelumnya dinyatakan lolos sebagai penerima Gratispol, namun kemudian statusnya berubah.

"Kami datang untuk kedua kalinya. Sebelumnya kami sudah mengajukan permohonan audiensi, tetapi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Karena itu kami kembali mengirimkan tuntutan kepada Pemprov Kaltim," kata Fadilah.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi.

"Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Negara tetap memiliki kewajiban memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak," ujarnya.

Mahasiswa Mengaku Dirugikan Setelah Status Gratispol Berubah

Salah seorang mahasiswa pelapor, Mira Fajar, mengaku sempat melihat namanya tercantum dalam laman penerima Gratispol.

Namun belakangan status itu berubah.

Ia juga mengaku sempat tidak dapat mendaftar Beasiswa Kukar Idaman karena sistem masih mencatat dirinya sebagai penerima Gratispol.

"Saya sempat mendaftar Kukar Idaman, tetapi ditolak sistem karena masih terdaftar sebagai penerima Gratispol tahap 2026. Akhirnya pihak universitas menghubungi pemerintah provinsi untuk mencabut data saya agar bisa mendaftar beasiswa lain," katanya.

Mira Fajar juga mengatakan hingga kini dirinya belum pernah menerima surat keputusan penetapan sebagai penerima Gratispol dan masih menunggu hasil seleksi Beasiswa Kukar Idaman.

Zahrah Khan menyampaikan keberatan serupa.

Menurut dia, persoalan tersebut telah berdampak secara administratif dan menjadi alasan dirinya tetap memperjuangkan penyelesaian kasus itu.

"Saya sudah diumumkan sebagai penerima, tetapi kemudian dibatalkan. Ini bukan hanya soal batas usia, tetapi soal hak pendidikan. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk melanjutkan pendidikan dan pemerintah seharusnya mendukung itu," ujarnya.

Terakhir, Andriyanto juga menyampaikan keluhan yang sama terkait perubahan status penerima Beasiswa Gratispol yang dialaminya.

"Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka," pungkasnya.

(wan)

Tag

MORE