Menurutnya, penerbitan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat harus menjadi awal dari upaya yang lebih besar dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat, menjaga budaya lokal, dan memastikan pembangunan daerah berjalan selaras dengan keberadaan masyarakat adat.
"Ini bukan akhir dari perjuangan. Justru ini adalah awal untuk memastikan masyarakat adat mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan ruang yang layak dalam pembangunan daerah," tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga semangat kolaborasi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat agar pengakuan yang telah diberikan dapat membawa manfaat nyata bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.
"Semoga pengakuan ini menjadi warisan penting bagi anak cucu kita, bahwa negara hadir untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah, hutan, dan budaya Mahakam Ulu," tutup Devung. (pra)
Tag




