ARUSBAWAH.CO - Ketua DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Devung Paran menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bagi Umaq Suling Kampung Long Isun dan Dayak Bahau Busang Umaq Suling Kampung Long Pahangai I
Menurut Devung, momen tersebut bukan sekadar penyerahan dokumen administratif, melainkan pengakuan atas perjalanan panjang masyarakat adat yang selama bertahun-tahun mempertahankan identitas, budaya, serta wilayah adat mereka di tengah berbagai tantangan.
"Ini adalah kabar yang sangat membahagiakan bagi masyarakat Mahakam Ulu. Pengakuan ini menjadi bukti bahwa perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan hak dan pengakuan dari negara akhirnya membuahkan hasil," ujar Devung.
Pengakuan untuk Penjaga Hutan Terakhir Kalimantan
Devung menilai masyarakat adat selama ini memiliki kontribusi besar dalam menjaga kelestarian hutan di Mahakam Ulu yang dikenal sebagai salah satu bentang alam alami terakhir di Kalimantan.
Menurutnya, masyarakat adat bukan hanya pewaris budaya leluhur, tetapi juga garda terdepan dalam menjaga keseimbangan lingkungan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
"Masyarakat adat telah membuktikan bahwa mereka mampu menjaga hutan, menjaga budaya, dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal. Karena itu, sudah sepantasnya mereka mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang jelas," katanya.
Ia berharap keberadaan SK tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menjadi dasar dalam melindungi wilayah adat, tradisi, serta hak-hak masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
- DPRD Mahakam Ulu Dukung Pembangunan Jalan Perbatasan, Dorong APBN untuk Long Bagun–Long Pahangai–Long Apari
- Kaltim Siapkan 4 Proyek Infrastruktur Besar dalam Musrenbang 2027: dari Rumah Sakit hingga Jalan Tembus ke IKN
- Sosok Ekti Imanuel, Wakil Ketua DPRD Kaltim yang Kenalkan Jubir Tuntutan Aksi 214, Raih 17.697 Suara di Pemilu 2024
DPRD Mahulu Siap Mendukung Perlindungan Masyarakat Adat
Devung menegaskan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu akan terus mendukung berbagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.
Menurutnya, penerbitan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat harus menjadi awal dari upaya yang lebih besar dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat, menjaga budaya lokal, dan memastikan pembangunan daerah berjalan selaras dengan keberadaan masyarakat adat.
"Ini bukan akhir dari perjuangan. Justru ini adalah awal untuk memastikan masyarakat adat mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan ruang yang layak dalam pembangunan daerah," tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga semangat kolaborasi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat agar pengakuan yang telah diberikan dapat membawa manfaat nyata bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.
"Semoga pengakuan ini menjadi warisan penting bagi anak cucu kita, bahwa negara hadir untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah, hutan, dan budaya Mahakam Ulu," tutup Devung. (pra)




