Arus Publik

Bertahun-Tahun Menjaga Hutan, Masyarakat Adat Long Isun dan Long Pahangai Kini Diakui Negara

Devung Paran Sebut SK Pengakuan Jadi Tonggak Bersejarah

APRESIASI - Ketua DPRD Mahakam Ulu, Devung Paran, mengapresiasi terbitnya SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bagi Dayak Bahau Umaq Suling Kampung Long Isun dan Kampung Long Pahangai I. Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi tonggak penting dalam perjuangan masyarakat adat yang selam

"Masyarakat adat telah membuktikan bahwa mereka mampu menjaga hutan, menjaga budaya, dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal. Karena itu, sudah sepantasnya mereka mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang jelas," katanya.

Ia berharap keberadaan SK tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menjadi dasar dalam melindungi wilayah adat, tradisi, serta hak-hak masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

 

DPRD Mahulu Siap Mendukung Perlindungan Masyarakat Adat

Devung menegaskan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu akan terus mendukung berbagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.

Tag

MORE