"Masyarakat adat telah membuktikan bahwa mereka mampu menjaga hutan, menjaga budaya, dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal. Karena itu, sudah sepantasnya mereka mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang jelas," katanya.
Ia berharap keberadaan SK tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menjadi dasar dalam melindungi wilayah adat, tradisi, serta hak-hak masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Baca juga:
- DPRD Mahakam Ulu Dukung Pembangunan Jalan Perbatasan, Dorong APBN untuk Long Bagun–Long Pahangai–Long Apari
- Kaltim Siapkan 4 Proyek Infrastruktur Besar dalam Musrenbang 2027: dari Rumah Sakit hingga Jalan Tembus ke IKN
- Sosok Ekti Imanuel, Wakil Ketua DPRD Kaltim yang Kenalkan Jubir Tuntutan Aksi 214, Raih 17.697 Suara di Pemilu 2024
DPRD Mahulu Siap Mendukung Perlindungan Masyarakat Adat
Devung menegaskan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu akan terus mendukung berbagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.
Tag



