Selain itu, belanja yang bersifat wajib dan mengikat serta pengeluaran yang berada di luar kendali pemerintah daerah juga termasuk dalam kategori keperluan mendesak.
Pengeluaran lain yang apabila ditunda dapat menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah daerah maupun masyarakat juga dapat dibiayai melalui mekanisme tersebut.
Aturan ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk bergerak cepat ketika situasi darurat terjadi.
APBD 2026 Siapkan Cadangan untuk Situasi Tak Terduga
Secara keseluruhan, alokasi belanja tidak terduga sebesar Rp20 miliar menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda berupaya menyiapkan cadangan anggaran untuk menghadapi berbagai kondisi yang sulit diprediksi.
Dana ini menjadi salah satu instrumen penting agar penanganan keadaan darurat dan pelayanan publik tetap dapat berjalan dengan cepat saat dibutuhkan masyarakat. (naa)




