Arus Publik

APBD Samarinda 2026

APBD Samarinda 2026 Sisihkan Rp20 Miliar untuk Dana Darurat, Bisa Dipakai saat Bencana hingga Keadaan Mendesak

APBD 2026 Beri Ruang Pengeluaran Saat Situasi Darurat

BANJIR - Belanja tidak terduga Rp20 miliar disiapkan dalam APBD Samarinda 2026 untuk situasi mendesak/ Foto: Metronews

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp20 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. 

Dana tersebut disiapkan untuk mengantisipasi berbagai kondisi darurat yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Keberadaan anggaran ini tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026. 

Belanja tidak terduga menjadi salah satu komponen penting dalam struktur belanja daerah selain belanja operasi dan belanja modal.

Belanja Tidak Terduga Capai Rp20 Miliar

Dalam dokumen APBD, belanja tidak terduga untuk tahun 2026 direncanakan sebesar Rp20.000.000.000. 

Anggaran tersebut merupakan bagian dari total belanja daerah yang mencapai Rp3.183.438.870.000. 

Pemerintah daerah menempatkan pos anggaran ini sebagai dana cadangan yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

Dana Darurat Bisa Digunakan Saat Bencana

Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Daerah APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang telah ditetapkan apabila terjadi keadaan darurat maupun keperluan mendesak. 

Keadaan darurat yang dimaksud meliputi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, hingga kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik. 

Pengeluaran Mendesak Juga Masuk Kategori

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa dana darurat dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat yang belum memiliki alokasi anggaran pada tahun berjalan. 

Selain itu, belanja yang bersifat wajib dan mengikat serta pengeluaran yang berada di luar kendali pemerintah daerah juga termasuk dalam kategori keperluan mendesak. 

Pengeluaran lain yang apabila ditunda dapat menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah daerah maupun masyarakat juga dapat dibiayai melalui mekanisme tersebut.

Aturan ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk bergerak cepat ketika situasi darurat terjadi. 

APBD 2026 Siapkan Cadangan untuk Situasi Tak Terduga

Secara keseluruhan, alokasi belanja tidak terduga sebesar Rp20 miliar menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda berupaya menyiapkan cadangan anggaran untuk menghadapi berbagai kondisi yang sulit diprediksi. 

Dana ini menjadi salah satu instrumen penting agar penanganan keadaan darurat dan pelayanan publik tetap dapat berjalan dengan cepat saat dibutuhkan masyarakat. (naa)

Tag

MORE