Anggaran tersebut merupakan bagian dari total belanja daerah yang mencapai Rp3.183.438.870.000.
Pemerintah daerah menempatkan pos anggaran ini sebagai dana cadangan yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Dana Darurat Bisa Digunakan Saat Bencana
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Daerah APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang telah ditetapkan apabila terjadi keadaan darurat maupun keperluan mendesak.
Keadaan darurat yang dimaksud meliputi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, hingga kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik.
Pengeluaran Mendesak Juga Masuk Kategori
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa dana darurat dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat yang belum memiliki alokasi anggaran pada tahun berjalan.
Tag



